Kemenkeu dorong efisiensi anggaran 2026 sesuai PMK 56/2025, Pemda diimbau libatkan sektor swasta demi percepatan pembangunan infrastruktur daerah.
![]() |
Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com) |
KEBIJAKAN efisiensi anggaran yang kembali dilanjutkan pada tahun 2026 menjadi momen penting bagi pemerintah daerah untuk melibatkan peran swasta dalam mendukung percepatan pembangunan.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 56/2025 yang mulai berlaku pada 5 Agustus 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumatra Selatan, Rahmadi Murwanto, mengatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan instruksi presiden di awal tahun yang sama.
Tujuannya, mengarahkan pengeluaran agar lebih efisien dan tepat sasaran.
“Belanja yang seharusnya bisa lebih efisien, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, maupun penggunaan ATK, bisa dioptimalkan dengan memanfaatkan teknologi. Sepanjang itu terkait pengeluaran seperti ini, mestinya ada penghematan,” ujar Rahmadi, Rabu (13/8/2025).
Fokus Pembangunan yang Sinkron
Rahmadi menegaskan, di tengah penghematan anggaran transfer ke daerah (TKD), pemerintah daerah tetap bisa memperjuangkan pembangunan infrastruktur.
Caranya, dengan memilih proyek yang selaras dengan program pemerintah pusat.
Dari sisi ketahanan pangan, pemerintah pusat telah memiliki program prioritas seperti cetak sawah dan pemeliharaan infrastruktur fisik meliputi jalan dan irigasi.
Menurut Rahmadi, sinkronisasi sangat penting agar pengajuan program tidak mudah ditolak.
“Itu yang mesti sinkronisasi. Jangan sampai fokus ke proyek yang tidak sejalan dengan pemerintah pusat, karena risiko penolakannya tinggi,” tambahnya.
Alternatif Pendanaan dan Peran Swasta
Rahmadi menilai, kebijakan efisiensi ini menjadi waktu yang tepat bagi pemerintah daerah untuk tidak bergantung sepenuhnya pada anggaran pusat.
Salah satu langkahnya, dengan mengajak sektor swasta terlibat dalam pembiayaan infrastruktur.
“Kalau memang untuk kepentingan masyarakat sementara anggaran pusat kurang, kenapa tidak Pemda mulai memikirkan penerbitan obligasi daerah?” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa peranan swasta perlu diperkuat, agar beban subsidi infrastruktur tidak terus ditanggung pemerintah.
BACA JUGA: 4 Polisi Muratara Dipecat, Foto Dicoret Kapolres
BACA JUGA: Bongkar Rahasia! Perbedaan Rilis Pers dan Advertorial yang Sering Disamarkan
Sebab, pada kenyataannya, beberapa infrastruktur justru dinikmati oleh pihak swasta.
Contoh di Sumatera Selatan
Rahmadi mencontohkan pembangunan jalan khusus pengangkutan batu bara di Sumsel, yang digagas agar truk batu bara tidak lagi melintasi jalan umum dan mengganggu masyarakat.
Upaya seperti ini menunjukkan bagaimana kolaborasi antara pemerintah dan pihak swasta dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Namun, ia menegaskan kembali bahwa efisiensi anggaran bukan berarti memangkas dana alokasi secara membabi buta, melainkan menghemat di sektor-sektor yang tidak mendesak.
“Bukan memotong dana alokasi, tetapi ada dana yang memang harus dihemat,” tutup Rahmadi. **