Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ibu Rumah Tangga Ditangkap Karena Jualan Sabu

Tersangka. Foto: Polres OKU.
SATUAN Narkoba Polres OKU telah berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. 

Pelaku yang diketahui bernama An. SE (32) dan beralamat di Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU, ditangkap pada hari Minggu, 31 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering menjual narkotika, baik jenis sabu maupun extacy, di wilayah tersebut. 

Saat pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening besar berisikan 7 paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal-kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,84 gram.

Disamping itu, polisi juga menemukan 1 bungkus plastik klip bening besar berisikan 30 paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan pil berwarna coklat berlogo pinguin yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat bruto 12,18 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet warna coklat motif batik yang berada di bawah kasur dalam rumah pelaku. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa maksud dan tujuan dari kepemilikan barang bukti tersebut adalah untuk dijual kembali oleh pelaku.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib guna memastikan keberadaan jaringan atau pihak terkait lainnya dalam kasus penyalahgunaan narkotika ini. (*/rls)