Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pedagang Ini Harus Rasakan Lebaran di Balik Jeruji Besi

Tersangka FH (38). Foto: Polres PALI.
SEORANG pria, FH alias GP (38) harus merayakan Hari Raya Idul Fitri di balik jeruji besi Mapolsek Talang Ubi Polres PALI. 

Pedagang ini diduga kedapatan memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika golongan (2) jenis sabu-sabu. 

Dia ditangkap di Pondok di dalam kebun sawit Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Utara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI pada Jumat malam (29/3/2024).

Dari tangan tersangka, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik bening yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat brutto 0,23 gram. 

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk klip plastik bening kosong, satu buah kaca pirek bening, satu alat hisap bong yang sudah diset menggunakan botol larutan cap kaki tiga, satu buah korek api warna merah, dan satu bungkus rokok merk RC.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Kapolsek Talang Ubi,.Kompol Rifan Wijaya didampingi Panit 2 Unit Reskrim Aipda Amirul Ahkam menjelaskan kronologis penangkapan terhadap FH. 

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kebun sawit di wilayah Talang Subur Kelurahan Talang Ubi Selatan.

"Mendapatkan informasi itu, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut," kata Kapolsek Talang Ubi kepada wartawan pada Senin (31/3/2024).

Dengan melakukan patroli bersama tim, anggota melihat 2 orang laki-laki sedang duduk diduga memakai Narkotika jenis sabu-sabu. 

"Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti berupa 1 klip plastik bening kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. (*/rls)