Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tersangka Pemilik Ekstasi Dibekuk!

Tersangka. Foto: Polres Lubuklinggau.
JAJARAN Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel melakukan pengungkapan kasus narkoba yang berdasarkan laporan polisi LP/A/14/III/2024/SPKT-SAT RESNARKOBA/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN. 

Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Cereme Dalam RT 02 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim Opsnal Satreskoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan seorang tersangka, yang identitasnya diungkap sebagai A (27 tahun), warga Jalan Nangka RT 04 Kelurahan Megang Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. 

Saat penangkapan, tersangka ditemukan memiliki barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan 5 butir tablet warna coklat berbentuk pinguin yang diduga narkotika Golongan I jenis ekstasi, dengan berat bruto 1,47 gram.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Upaya penindakan terhadap peredaran narkoba terus dilakukan oleh Polres Lubuk Linggau sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Lubuk Linggau. (*/rls)