Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Tanjung Eran Pendopo, Kedapatan Bawa Sajam

Tersangka pemilik senjata tajam. Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang.
OPERASI pekat musi 2024 yang digelar oleh Polsek Pendopo Kabupaten Empat Lawang berhasil mengamankan seorang pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam bukan pada tempatnya. 

Pelaku tersebut adalah AS (20), seorang warga Desa Tanjung Eran Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.

Kronologi penangkapan pelaku bermula saat patroli rutin yang dilakukan oleh personel Polsek Pendopo di sekitar Kecamatan Pendopo. 

Pada hari Senin, tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 16.45 WIB, pelaku tertangkap tangan di Jalan lintas Pagaralam Pendopo Desa Manggilan Kecamatan Pendopo, tepatnya dekat lokasi pembakaran batu bata.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku kedapatan membawa, memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata tajam jenis penikam tanpa izin dan bukan merupakan bagian dari profesinya. 

Senjata tajam tersebut diselipkan oleh pelaku pada pinggang sebelah kiri di dalam celana. 

Selain itu, ditemukan juga sebuah pisau panjang berukuran 21 cm dengan gagang kayu berwarna coklat dan sarung kulit coklat.

Pelaku, yang belum memiliki pekerjaan tetap, mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya. 

Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951. 

Kapolsek Pendopo, AKP Dwi Sapriadi menegaskan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Pendopo untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kami akan terus melakukan patroli dan operasi untuk memberantas segala bentuk tindak kejahatan, termasuk kepemilikan senjata tajam tanpa izin," ujarnya. (*/rls)