Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Modus Jual-Beli Daging Sapi, Warga Rantau Tenang Tertipu Rp10 Juta

Ilustrasi
KEJAHATAN
tindak pidana penipuan kembali menimapa warga. Kali ini di Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. 


Berdasarkan laporan resmi LP/B-36/XII/2023/SPKT/RES Empat Lawang/Polda Sumsel, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 30 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.

Kronologi kejadian dimulai saat seorang petani bernama Randi Rahmat (40) menjadi korban aksi penipuan. Pelaku, yang diketahui berinisial KR (30), datang ke rumah korban dengan mengajaknya dalam bisnis jual beli daging sapi. 

Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta modal sebesar Rp10 juta dari korban untuk membeli sapi, dengan janji membagi keuntungan hasil penjualan daging sapi tersebut.

Namun, setelah satu bulan berlalu, pelaku menghilang tanpa kabar dan uang korban sebesar Rp10 juta tidak dikembalikan. Akibatnya, Randi Rahmat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebing Tinggi.

Pada tanggal 25 Maret 2024, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Fauzi Saleh memerintahkan anggota Tim Macan Kumbang Polsek Tebing Tinggi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, KR yang saat itu berada di rumahnya di Pasar Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolsek mengkonfirmasi bahwa pelaku terjerat dalam dua kasus kejahatan. Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap modus penipuan yang semakin beragam, serta agar selalu melakukan pelaporan jika menjadi korban tindak pidana serupa. (*/rls)