Dewan Pers Ingatkan Media Jaga Profesionalisme dan Keselamatan Jurnalis

Dewan Pers keluarkan seruan resmi agar media menjaga profesionalisme, akurasi, dan keselamatan jurnalis dalam meliput unjuk rasa di Jakarta dan daerah lain.

Dewan Pers keluarkan seruan resmi agar media menjaga profesionalisme, akurasi, dan keselamatan jurnalis dalam meliput unjuk rasa di Jakarta dan daerah lain. Foto: Istimewa 

DEWAN
Pers mengeluarkan seruan resmi terkait pemberitaan peristiwa unjuk rasa yang berlangsung di berbagai daerah, termasuk di Ibu Kota Jakarta. 

Dalam seruan tersebut, media massa diingatkan untuk bekerja secara profesional sekaligus mengutamakan keselamatan jurnalis di lapangan.

Seruan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat. 

Ia menekankan bahwa setiap lembaga pers dan insan jurnalis wajib memegang teguh Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pemberitaan harus disampaikan secara akurat, jujur, dan dengan itikad baik demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Komaruddin Hidayat dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan diri saat meliput unjuk rasa. 

Meski berada dalam situasi yang rawan, jurnalis dituntut tetap menghasilkan liputan yang berkualitas agar tidak menimbulkan disinformasi di tengah publik.

Tidak hanya ditujukan kepada media, seruan tersebut juga menyasar aparat keamanan. 

Dewan Pers meminta aparat di lapangan agar menjaga keselamatan para jurnalis yang sedang bertugas, serta menghormati kebebasan pers yang telah dijamin undang-undang.

“Kebebasan pers harus dilindungi oleh seluruh pihak. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua,” tulis Komaruddin Hidayat menutup seruan itu.

Dewan Pers menegaskan bahwa liputan yang profesional, akurat, dan berimbang sangat penting untuk mencegah kesalahpahaman publik sekaligus menjaga keutuhan demokrasi.

Seruan ini menjadi pengingat bagi awak media agar senantiasa menjaga integritas, keselamatan, dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku dalam setiap pemberitaan, khususnya di tengah situasi unjuk rasa yang dinamis. **