Akhirnya Cair! Cek Nama Guru Non-ASN Penerima Insentif Rp3 Juta di Sini!

Ilustrasi (Mangoci4lawangpost.com)

TAHUN
2025 membawa angin segar bagi para guru Non-ASN di seluruh Indonesia. 

Pemerintah melalui dua kementerian besar—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag)—resmi menyalurkan bantuan insentif kepada guru yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Insentif ini bukan sekadar angka di rekening, tetapi bentuk nyata dari pengakuan atas jasa para pendidik yang telah bekerja keras meski belum diangkat sebagai ASN. 

Dan yang lebih penting, penyaluran dimulai sejak Agustus 2025, tanpa proses rumit, tanpa perlu proposal, cukup lewat sistem daring.

Kalau kamu salah satu guru Non-ASN, yuk simak langkah-langkah penting agar bantuan ini nggak hangus begitu saja!


Apa Itu Insentif Guru Non-ASN?

Insentif ini adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah pusat yang diberikan sekali dalam setahun kepada guru Non-ASN yang memenuhi syarat administratif dan teknis.

Tujuan utamanya adalah untuk:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN,

  • Mendorong motivasi dalam menjalankan tugas profesional,

  • Mengurangi kesenjangan antara guru ASN dan Non-ASN dalam hal penghargaan.


Berapa Besaran Insentif Tahun Ini?

Tahun 2025, pemerintah menetapkan dua nominal insentif yang berbeda, tergantung instansi tempat guru mengajar:

  • Rp2,1 juta untuk guru formal di bawah naungan Kemendikbudristek (TK, SD, SMP, SMA, SMK),

  • Rp3 juta untuk guru madrasah atau Pendidikan Agama Islam (PAI) yang berada di bawah Kemenag.

Dana ini disalurkan sekali setahun, dan langsung ditransfer ke rekening penerima sesuai data yang terdaftar dalam sistem.


Syarat Umum Penerima Insentif

Sebelum mengecek status, pastikan dulu kamu memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Bukan ASN atau PPPK.

  2. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

  3. Mengajar aktif sesuai beban kerja yang berlaku.

  4. Belum menerima tunjangan profesi atau bantuan sejenis dari lembaga lain.

  5. Terdata aktif di sistem Dapodik (untuk Kemendikbud) atau Simpatika/EMIS (untuk Kemenag).

  6. Khusus guru PAI: minimal dua tahun masa kerja dan belum mencapai usia pensiun.

Kalau kamu merasa sudah memenuhi semua poin di atas, maka besar kemungkinan kamu masuk dalam daftar penerima insentif.


Cara Cek Insentif Guru Non-ASN di Bawah Kemendikbud

Untuk kamu yang mengajar di sekolah umum (TK hingga SMK), cek insentif bisa dilakukan dengan:

  1. Akses laman: info.gtk.dikdasmen.go.id

  2. Login menggunakan akun aktif, yaitu akun belajar.id atau NUPTK.

  3. Setelah berhasil masuk, sistem akan menampilkan notifikasi penerima insentif jika kamu terdaftar.

  4. Kamu bisa mengakses menu Insentif dan mengunduh SK serta dokumen pencairan langsung dari sana.

👉 Seluruh proses ini otomatis berdasarkan data Dapodik. Tidak perlu unggah dokumen tambahan atau minta surat dari sekolah.


Cara Cek Insentif Guru Madrasah dan PAI di Bawah Kemenag

Bagi guru madrasah atau guru PAI Non-ASN, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:

  1. Masuk ke portal:

  2. Login dengan akun yang biasa digunakan guru untuk updating data madrasah.

  3. Akses menu Tunjangan.

  4. Cek apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima insentif.

  5. Informasi akan mencakup:

    • Status verifikasi

    • Nomor rekening

    • Besaran dana yang akan diterima

👉 Pastikan semua data di akun Simpatika/EMIS sudah lengkap dan benar.


Penting! Aktifkan Rekening Sebelum Tenggat

Salah satu penyebab dana insentif gagal cair adalah karena rekening tidak aktif. Setelah kamu dinyatakan sebagai penerima, segera:

  • Cek rekening yang terdaftar di sistem,

  • Kunjungi bank jika perlu reaktivasi,

  • Jangan tunggu pengumuman dari sekolah atau dinas!

Jika rekening tidak aktif hingga batas waktu pencairan, dana akan dikembalikan ke kas negara dan tidak bisa dicairkan lagi.


Hati-Hati! Banyak Modus Penipuan Mengatasnamakan Insentif Guru

Pemerintah secara tegas mengingatkan:

❌ Tidak ada biaya administrasi
❌ Tidak perlu mengisi formulir di luar portal resmi
❌ Tidak ada perantara atau pihak ketiga
❌ Tidak ada “pengurus insentif” via WhatsApp

Jika kamu menerima pesan yang mengaku bisa mempercepat pencairan insentif atau meminta data pribadi, waspadai dan segera laporkan.

👉 Semua proses resmi hanya dilakukan melalui portal Kemendikbudristek dan Kemenag.


Tips Agar Proses Pencairan Lancar

  • Selalu perbarui data diri di Dapodik/Simpatika.

  • Pastikan akun login masih aktif.

  • Periksa portal resmi secara berkala.

  • Simpan SK atau notifikasi penerima sebagai bukti resmi.

  • Jangan tunda aktivasi rekening!


Apresiasi yang Ditunggu Guru Non-ASN

Bagi banyak guru Non-ASN, insentif ini memang belum setara dengan gaji pokok ASN, namun sangat berarti. Apalagi, penyaluran insentif dilakukan tanpa ribet, transparan, dan bisa dicek mandiri.

Guru seperti Bu Sari, pengajar SD di Karawang, mengaku sangat terbantu.
"Insentif ini saya gunakan untuk kebutuhan sekolah anak. Alhamdulillah, proses ceknya juga mudah, tinggal masuk ke info GTK, sudah langsung muncul notifikasi," ujarnya.


Penutup: Jangan Sampai Ketinggalan!

Penyaluran insentif guru Non-ASN tahun 2025 telah dimulai. Pastikan kamu:

✔ Sudah mengecek status di portal resmi
✔ Mengaktifkan rekening sesuai sistem
✔ Memenuhi semua syarat administratif

Ini bukan hanya soal nominal, tapi bentuk nyata bahwa pengabdianmu dihargai negara.

Bagi yang belum dapat tahun ini, jangan putus asa. Terus update data dan aktif mengajar. Karena siapa tahu, giliran kamu berikutnya!


Yuk, sebarkan informasi ini ke sesama guru Non-ASN lainnya. Jangan biarkan dana insentifmu menguap karena telat cek atau lupa aktivasi rekening. Kamu layak mendapatkannya! **