Sebanyak 17 sekolah di PALI menerima Rp 18,86 miliar dana revitalisasi sekolah untuk peningkatan sarana prasarana pendidikan.
Ilustrasi. (*/Empatlawang Post)
SEBANYAK 17 satuan pendidikan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mendapat kucuran dana sebesar Rp 18,86 miliar dari Program Revitalisasi Sekolah melalui APBN Tahun Anggaran 2025. Dana ini dialokasikan untuk meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di jenjang PAUD, SD, hingga SMP.
Kepala Dinas Pendidikan PALI Harun melalui Kabid Pendidikan Dasar, Irwan Fauzi, S.Pd., menjelaskan, program revitalisasi mencakup pembangunan ruang kelas, Unit Kesehatan Sekolah (UKS), laboratorium, toilet, hingga area bermain khusus untuk PAUD.
“Untuk jenjang PAUD hanya terdapat satu sekolah penerima dengan total anggaran Rp 804,32 juta. Sementara SD ada tujuh sekolah dengan total Rp 3,08 miliar, dan SMP menjadi penerima terbesar dengan sembilan sekolah yang mengantongi total Rp 14,97 miliar,” ujar Irwan, Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, mekanisme pengajuan program ini dilakukan melalui usulan sekolah masing-masing, lalu diverifikasi oleh pemerintah pusat berdasarkan data dapodik. “Kami berharap revitalisasi ini mampu meningkatkan mutu pendidikan di PALI dengan sarana dan prasarana yang lebih memadai bagi peserta didik,” tambahnya.
Program revitalisasi sekolah dari Kementerian Pendidikan RI ini juga melibatkan akademisi dari perguruan tinggi sebagai fasilitator. Untuk jenjang PAUD dan SD, fasilitator berasal dari Politeknik Unsri, sedangkan untuk SMP didampingi oleh dosen dari Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI turut mengambil peran dalam pengawasan penyaluran anggaran. Kasi Intel Kejari PALI, Ridho Darma Armando, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya telah menerima instruksi dari Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan pengamanan dan pembinaan.
“Pengamanan ini dilakukan agar setiap satuan pendidikan penerima dana revitalisasi menjalankan program sesuai prosedur, tidak menyimpang dari aturan, dan bebas dari praktik KKN,” tegas Ridho, Rabu (3/9/2025).
Dengan adanya pengawalan dari Kejari, pemerintah berharap dana revitalisasi sekolah dapat dimanfaatkan optimal sehingga berdampak nyata pada kualitas pendidikan di Kabupaten PALI. **