Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan sanksi tegas bagi pejabat Bagian Protokol yang terbukti menyalahgunakan anggaran meski kerugian negara sudah dikembalikan.
Wali Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., Foto: Istimewa
WALI Kota Palembang, Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap pejabat Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kota Palembang yang diduga terlibat penyalahgunaan anggaran.
Langkah tegas ini diambil setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan mengungkap adanya penyimpangan pada belanja Bagian Protokol Tahun Anggaran 2024.
Temuan tersebut diperkuat melalui Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu (LHATT) Inspektorat Kota Palembang Nomor 700.04/83/Itko/2025.
Ratu Dewa menyatakan bahwa kerugian negara yang timbul dari penyalahgunaan anggaran itu telah dikembalikan sesuai prosedur yang berlaku.
“Meski kerugian negara sudah dikembalikan, sanksi tetap dijatuhkan. Ini masuk kategori pelanggaran berat, dengan konsekuensi penurunan grade jabatan hingga pangkat,” tegas Ratu Dewa usai menghadiri pembagian Bendera Merah Putih, Rabu (13/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Penindakan juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi seluruh aparatur agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran.
Kerugian Negara Sudah Dikembalikan
Inspektur Daerah Kota Palembang, Jamiah Hariyanti, memastikan seluruh kerugian negara yang ditemukan oleh BPK dan Inspektorat telah disetorkan kembali ke kas daerah.
“Semua temuan sudah disetor kembali ke kas daerah dan lunas. Bukti penyetoran ada pada kami, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Jamiah di kantornya.
Jamiah juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang melalui BKPSDM dan Inspektorat telah menjatuhkan sanksi disiplin, termasuk mutasi jabatan bagi pihak yang terlibat.
SK hukuman disiplin dan mutasi telah resmi diterbitkan, sebagai bukti keseriusan Pemkot dalam menegakkan integritas birokrasi.
“Kami ingin kasus ini menjadi pelajaran bagi semua ASN. Prinsip akuntabilitas dan transparansi harus dijunjung tinggi,” ujarnya.
Selain penjatuhan sanksi, Inspektorat berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal di setiap perangkat daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan kota.
Dengan penyelesaian pengembalian kerugian negara dan penerapan sanksi disiplin, Pemerintah Kota Palembang menegaskan posisinya sebagai institusi yang menjunjung tinggi tata kelola pemerintahan bersih, transparan, dan profesional. **