Tim Tabur Kejati Sumsel menangkap Heriyanto, buronan kasus penggelapan BPKB Alphard sejak 2014, di sebuah minimarket Palembang.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali berhasil mengamankan buronan yang sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang. Foto: Istimewa
TIM Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali berhasil mengamankan buronan yang sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palembang.
Terpidana bernama Heriyanto, pelaku kasus penggelapan, ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada Rabu (14/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, menjelaskan bahwa Heriyanto telah berstatus DPO sejak 2014.
“Terpidana Heriyanto masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Palembang dalam perkara tindak pidana penggelapan sejak tahun 2014,” ungkap Vanny dalam rilis resminya, Rabu malam.
Kasus yang menjerat Heriyanto terjadi pada 1 Oktober 2011 di Jalan K.H. Azhari Lorong Langgar No.57, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang.
Bersama rekannya yang juga terpidana, Emil Zafata, Heriyanto melakukan penggelapan satu BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu muda metalik tahun 2006, bernomor polisi B 8138 PJ, atas nama Dra. Etty Supriati, milik H. Lukman Hakim.
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis hukuman penjara 1,6 tahun kepada Heriyanto.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tertanggal 20 April 2014. Heriyanto dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Setelah penangkapan, Heriyanto langsung digelandang ke Kantor Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Kejari Palembang demi menjalani proses hukum lebih lanjut.
Vanny menambahkan, ini merupakan DPO ke-8 yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Sumsel sepanjang tahun 2025.
Ia juga mengimbau seluruh DPO lain agar menyerahkan diri. “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegasnya. **