Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 di Empat Lawang, Hanya Penyesuaian Nilai Objek, Begini Penjelasannya!

Pemkab Empat Lawang pastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 sejak 2013. Yang dilakukan hanyalah penyesuaian nilai objek pajak sesuai kondisi terkini.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Empat Lawang, Kuswinarto SE, (*/Mangoci4lawangpost.com)

PEMERINTAH
Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Empat Lawang, Kuswinarto SE, saat dibincangi wartawan, Minggu (17/8/2025).

Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Empat Lawang tidak pernah melakukan kenaikan PBB-P2. 

Yang ada hanyalah penyesuaian tagihan yang diberlakukan kepada wajib pajak berdasarkan kondisi terbaru dari objek pajak.

“Intinya, kalau sebelumnya lahan milik wajib pajak sudah ada pertambahan nilai, misalnya berubah dari lahan kosong menjadi bangunan, maka akan dikenakan nilai pajak baru. Namun pengalinya tetap sama, tidak berubah,” jelas Kuswinarto.

Ia menegaskan, penyesuaian nilai pajak ini bukanlah bentuk kenaikan tarif. 

Melainkan bagian dari mekanisme yang dilakukan pemerintah daerah untuk menyesuaikan nilai pokok pajak sesuai perkembangan objek pajak di lapangan.

Sejak tahun 2013, lanjut Kuswinarto, tidak ada perubahan atau kenaikan PBB-P2 di Kabupaten Empat Lawang. 

Yang terjadi hanyalah penyesuaian nilai pokok objek pajak yang tentu saja menyesuaikan dengan kondisi terkini.

“Kalau PBB-P2 kita itu tidak naik, hanya penyesuaian saja,” tegasnya.

Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan masyarakat Empat Lawang bisa memahami bahwa tagihan PBB-P2 yang diterima bukan karena adanya kenaikan tarif pajak, melainkan akibat perubahan nilai objek pajak yang mereka miliki. **