Pemkot Lubuklinggau Putihkan PBB Rp150 Ribu, Hapus Piutang Rp18 Miliar

Pemkot Lubuklinggau resmi memberlakukan pemutihan PBB di bawah Rp150 ribu sebagai kado HUT RI ke-80, sekaligus menghapus piutang pajak Rp18 miliar.

Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat. Foto: Istimewa

PEMERINTAH
Kota (Pemkot) Lubuklinggau memberikan kado istimewa bagi warganya pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Melalui kebijakan terbaru, Pemkot resmi memberlakukan pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan batas nominal hingga Rp150 ribu.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H Rachmat Hidayat atau Yoppy Karim, pada Kamis (17/8/2025).

Kami menggratiskan PBB dengan batas Rp150 ribu ke bawah, termasuk pembebasan sanksi denda. Ini sebagai promo kemerdekaan bagi warga Lubuklinggau,” ujar Yoppy saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Hapus Piutang Rp18 Miliar

Selain membebaskan PBB kecil, Pemkot Lubuklinggau juga menghapus piutang PBB yang nilainya mencapai Rp18 miliar. Piutang tersebut merupakan tunggakan sejak tahun 2014, yang muncul pada masa peralihan kewenangan dari Kantor Pajak Pratama ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat.

Semuanya kita hapuskan, totalnya Rp18 miliar kita putihkan,” tegas Yoppy.

Kenaikan PBB Picu Polemik

Meski memberikan keringanan, Pemkot Lubuklinggau juga dihadapkan pada kritik masyarakat terkait kenaikan PBB hingga 200 persen sejak tahun lalu. Kebijakan ini sempat menjadi sorotan publik, apalagi ketika muncul kasus serupa yang sedang viral di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Yoppy menilai kenaikan itu masih wajar.

Kenaikannya hampir 200 persen, tapi setelah dievaluasi masih di bawah harga pasar. Kami menerapkan sistem zona nilai tanah, jadi pusat kota dan pinggiran punya nilai berbeda,” jelasnya.

Namun, ia tak menutup kemungkinan untuk kembali menurunkan tarif apabila masyarakat merasa terlalu terbebani.

“Jika masyarakat keberatan, tentu akan ada penurunan,” tambahnya.

Kendala Penagihan dan Kepercayaan Publik

Selain tarif, Pemkot juga menghadapi tantangan dalam mekanisme penagihan. Menurut Yoppy, sebagian masyarakat enggan membayar karena kurang percaya kepada petugas penagih, bahkan di tingkat RT.

Masyarakat tidak percaya membayar langsung. Karena itu sistem ke depan akan kami evaluasi, termasuk kemungkinan menggratiskan PBB bagi warga berpenghasilan rendah,” ungkapnya.

Harapan untuk Stimulus Baru

Yoppy menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan pajak sekaligus meringankan beban masyarakat. Pemkot juga akan mengkaji ulang stimulus yang ada agar kebijakan perpajakan lebih adil.

Kami ingin ada keseimbangan, penerimaan tetap berjalan, tapi masyarakat tidak terbebani,” pungkasnya.

Dengan adanya pemutihan pajak dan penghapusan piutang ini, Pemkot Lubuklinggau berupaya menata ulang sistem perpajakan sekaligus memberikan angin segar bagi warganya di momentum kemerdekaan. **