461 Napi di Sumsel Hirup Udara Bebas pada HUT ke-80 RI

Sebanyak 461 napi di Sumsel resmi bebas bertepatan dengan HUT ke-80 RI, sementara ribuan lainnya mendapat pengurangan masa hukuman.

Wagub Sumsel, Cik Ujang bersama Sekda Sumsel, Edward Chandra saat mengunjugi Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang, Minggu (17/8/2025). Foto: Istimewa

SUASANA
 penuh haru dan lega terasa di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Palembang, Minggu (17/8/2025). 

Sebanyak 461 narapidana (napi) se-Sumsel resmi menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

Prosesi penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sumsel, H Cik Ujang, yang sekaligus membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM. 

Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak negara yang diberikan kepada warga binaan dengan perilaku baik.

“Remisi diberikan dalam bentuk pengurangan hukuman, mulai satu bulan hingga enam bulan. Bahkan ada yang mendapat remisi dasawarsa, yaitu pengurangan khusus setiap sepuluh tahun sekali,” jelas Cik Ujang.

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjen Imipas) Sumsel, Erwedi Supriyatno, BcIP SH, mengungkapkan bahwa total penerima remisi umum tahun ini mencapai 11.495 orang

Dari jumlah tersebut, sebagian besar mendapat pengurangan masa tahanan, sementara ratusan napi langsung bebas murni.

“Istimewanya tahun ini juga ada remisi dasawarsa yang diberikan kepada 12.124 narapidana, sebagai bentuk penghargaan atas kedisiplinan dan perilaku baik,” terang Erwedi.

Masalah Lama: Over Kapasitas Lapas

Meski ribuan napi bisa bernafas lega, permasalahan klasik di balik jeruji besi tetap menghantui. 

Erwedi menyebutkan, hingga kini jumlah penghuni lapas di Sumsel mencapai 15.692 orang, padahal kapasitas hanya sekitar 7.300 orang

Kondisi ini membuat lapas mengalami over kapasitas hingga 113 persen.

“Lapas hanya menerima titipan dari kepolisian maupun kejaksaan. Untuk pembangunan tambahan fasilitas, itu kewenangan pemerintah pusat. Semua tergantung ketersediaan anggaran,” ujarnya.

Harapan untuk Tidak Mengulangi Kesalahan

Wagub Cik Ujang menegaskan bahwa remisi harus dijadikan motivasi bagi napi untuk memperbaiki diri.

“Harapan saya, remisi ini menjadi dorongan untuk bersabar, berbuat baik, dan tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari,” tutupnya.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan ribuan warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik sekaligus mengurangi beban kepadatan lapas di Sumsel. **