Polres OKU Selatan berhasil menangkap Riki (26), warga Simpang Kotaway, pelaku pencurian kontrakan yang merugikan korban hingga kehilangan barang berharga dan dokumen penting.
Dokumentasi tersangka. (Polres OKU)
TIM Opsnal Satreskrim Polres OKU Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan warga di Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.
Tersangka Riki (26), warga Simpang Kotaway, ditangkap pada Sabtu malam (9/8/2025) setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan korban. Riki terbukti membobol kontrakan milik seorang karyawan swasta bernama Ratih Yunita Sari pada Selasa (22/7/2025).
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, Iptu Idham Kholik, SH, mewakili Kapolres AKBP I Made Redi Hartana, SH., S.IK., M.IK, menjelaskan kronologi kasus tersebut.
“Korban pulang kerja sekitar pukul 22.00 WIB dan mendapati kontrakannya di Jalan Bendungan Simpang Kotaway dalam kondisi berantakan. Gembok pintu sudah rusak dan sejumlah barang hilang,” ujar Idham, Senin (18/8/2025).
Barang yang raib antara lain satu unit kompor gas, setrika, magic com, kartu ATM, serta dokumen penting berupa STNK, BPKB, buku nikah, dan ijazah.
Polisi Bergerak Cepat
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu malam (9/8/2025) sekitar pukul 22.30 WIB, polisi menemukan keberadaan pelaku di salah satu rumah warga di Simpang Kotaway.
“Anggota mendapati pelaku berada di lokasi dan segera melakukan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya,” ungkap Idham.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan Riki, polisi menyita barang bukti berupa kompor gas, setrika, magic com, buku nikah, ijazah, serta sebilah pisau yang diduga digunakan saat beraksi.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa tersangka kini telah ditahan di Mapolres OKU Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami sudah memeriksa saksi, menyita barang bukti, dan mengamankan tersangka. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Atas tindakannya, Riki dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kriminal, sekaligus menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan di wilayah OKU Selatan. **