Pelaku Pengeroyokan di Prabumulih Ditangkap Usai Kabur ke Baturaja

Polisi Prabumulih berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang sempat kabur ke Baturaja. Satu pelaku lain masih buron, korban alami luka serius.

Dokumentasi Polres Prabumulih.

SETELAH
sempat kabur ke Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) selama sepekan, seorang pelaku pengeroyokan akhirnya berhasil ditangkap tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur.

Pelaku diketahui bernama Hendra Afriyan (28), warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Ia diringkus polisi pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, saat baru pulang dari pelariannya.

Penangkapan Hendra berawal dari laporan korban, Muhajirin (28), warga Jalan Anak Paye, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban melaporkan telah menjadi korban pengeroyokan pada Rabu (11/8/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan A. Yani, Prabujaya.

Menurut pengakuan korban, insiden terjadi ketika ia sedang mengendarai mobil. Dari arah depan, dua pelaku menghadang dengan kendaraan mereka. Perselisihan pun terjadi, hingga berujung pada aksi kekerasan.

Salah satu pelaku memukul korban dengan batu bata ke arah kepala, sementara pelaku lainnya menghantam wajah korban berkali-kali menggunakan tangan kosong. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan harus mendapat perawatan di RSUD Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Timur didampingi Kanit Reskrim Aipda Devi Handra SH menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

“Mendapat laporan itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka. Namun, yang bersangkutan sempat kabur ke Baturaja. Hingga akhirnya, Minggu malam (17/8) kami mendapat informasi kepulangannya, lalu langsung meringkusnya,” jelas Aipda Devi Handra atau yang akrab disapa Dehan, Senin (18/8/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia menyebut pengeroyokan dilakukan bersama seorang rekannya, Angga Bayu, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Pelaku ini sempat mengakui buron ke Baturaja OKU. Saat pulang ke Prabumulih, petugas kami langsung melakukan penangkapan di kediamannya,” tegas Dehan.

Atas perbuatannya, tersangka Hendra Afriyan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, polisi masih terus memburu rekan tersangka yang hingga kini berstatus buronan. **