Rotasi Jabatan Pemprov Sumsel, Herman Deru Tegaskan Tanpa Jual Beli

Gubernur Sumsel Herman Deru tegaskan rotasi jabatan di Pemprov Sumsel murni karena kebutuhan organisasi, bukan karena jual beli jabatan.

Gubernur H Herman Deru. (*/Ist)

ROTASI
dan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) dikabarkan segera dilakukan, enam bulan setelah kepemimpinan Gubernur H Herman Deru dan Wakil Gubernur H Cik Ujang (HDCU) berjalan.

Sinyal itu semakin menguat usai seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dikumpulkan dalam rapat koordinasi tertutup di Griya Agung, Senin (25/8) petang. 

Beberapa nama pejabat yang disebut-sebut akan diganti maupun digeser mulai santer terdengar dalam beberapa pekan terakhir.

“Ada kepala biro, kepala badan, kepala dinas,” ungkap salah satu sumber, seraya meminta identitasnya dirahasiakan. Menurutnya, selain faktor kinerja, ada pula pejabat yang dinilai tidak netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak lalu.

Herman Deru: Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Menanggapi isu tersebut, Gubernur Herman Deru tidak menampik adanya kemungkinan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel. 

Namun ia menegaskan, perubahan jabatan dilakukan murni berdasarkan kebutuhan organisasi dan penilaian kinerja, bukan karena transaksi jabatan.

“Saya tegaskan, tidak ada jual beli jabatan. Jadi yang menjadi penilaian adalah sikap dan kinerja,” kata Herman Deru kepada awak media.

Ia juga mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak mencoba mendekati pimpinan dengan cara-cara yang tidak semestinya. 

“Saya mengingatkan mereka, jangan berharap bisa mempengaruhi keputusan dengan pendekatan material, apalagi kepada gubernur, tidak ada!” tegasnya.

Model Rotasi Beragam

Herman Deru menjelaskan, rotasi dan mutasi dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari rotasi internal di lingkungan Pemprov, mutasi antardaerah, hingga pergeseran dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi atau bahkan dari provinsi lain.

“Bisa berupa rotasi internal, mutasi antardaerah, maupun dari vertikal. Semua dilakukan berdasarkan kebutuhan dan penempatan orang yang tepat pada posisi yang tepat,” jelasnya.

Penilaian Berbasis Kinerja

Menurut Herman Deru, kebijakan rotasi pejabat ini didasarkan pada sistem meritokrasi. Penilaian mencakup evaluasi kinerja berbasis elektronik (e-kinerja), sikap, serta produktivitas masing-masing ASN.

“Banyak penilaian yang dilakukan. Termasuk e-kinerja yang sudah diformat, tapi yang paling penting adalah sikap dan produktivitas,” ujar mantan Bupati OKU Timur dua periode tersebut.

Ia juga mengakui masih terdapat sejumlah OPD yang memerlukan percepatan kinerja selama enam bulan terakhir. 

Rotasi jabatan ini diharapkan menjadi salah satu instrumen untuk mempercepat program pembangunan sekaligus meningkatkan efisiensi kerja birokrasi.

“Bisa saja percepatan dilakukan dengan tambahan anggaran, tapi yang utama adalah menempatkan orang yang tepat di posisi yang tepat,” katanya. **

Harapan untuk Birokrasi yang Lebih Segar

Dengan kebijakan ini, Herman Deru berharap birokrasi Pemprov Sumsel semakin segar, lebih produktif, dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Rotasi dan mutasi ini adalah bagian dari penyegaran birokrasi agar pelayanan publik semakin meningkat,” tutupnya. **