Polres Banyuasin Bongkar Judi Sabung Ayam, 10 Pria Ditangkap

Satreskrim Polres Banyuasin gerebek arena sabung ayam di Desa Mainan, Sembawa. Sepuluh pria ditangkap bersama barang bukti uang taruhan, ayam aduan, dan motor.

Satreskrim Polres Banyuasin gerebek arena sabung ayam di Desa Mainan, Sembawa. Sepuluh pria ditangkap bersama barang bukti uang taruhan, ayam aduan, dan motor. Foto: Istimewa 

SATUAN
Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin berhasil membongkar praktik judi sabung ayam di Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. 

Dalam penggerebekan yang berlangsung Minggu (24/8/2025) sore tersebut, aparat mengamankan 10 pria bersama sejumlah barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan arena sabung ayam di lokasi tersebut.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, tim langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku yang sedang asik berjudi. Semua berjalan aman dan terkendali,” ungkap Teguh kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

10 Pelaku Diamankan

Polisi mengamankan 10 pria berinisial AB (61), AS (41), MTH (21), SK (39), SM (37), RD (55), SG (44), MY (34), AS (24), dan ST (47). 

Mereka diketahui berasal dari Banyuasin dan Palembang dengan latar belakang pekerjaan beragam, mulai dari buruh, petani, hingga wiraswasta.

“Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Banyuasin,” kata Teguh.

Barang Bukti Disita

Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu set arena sabung ayam lengkap, empat ekor ayam aduan, perlengkapan pengikat jalu ayam, uang tunai Rp 3,85 juta diduga hasil taruhan, lima unit handphone, tiga tas selempang, dua dompet, serta 12 unit sepeda motor.

Menurut Teguh, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dan Pasal 303 bis KUHP mengenai Penyelenggaraan Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Walau berusaha sembunyi di lokasi terpencil, aktivitas mereka tetap terpantau berkat kerja sama masyarakat. Kami akan tindak tegas agar kasus serupa tidak terulang,” tegasnya.

Polres Tegaskan Komitmen Berantas Judi

Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan tidak ada tempat untuk perjudian di Banyuasin. Kami akan berantas perjudian demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Saya juga imbau masyarakat untuk tidak terlibat karena selain melanggar hukum juga merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Dengan adanya penggerebekan ini, Polres Banyuasin berharap masyarakat lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan, sehingga upaya pemberantasan tindak kriminal, khususnya perjudian, dapat berjalan efektif. **