Polisi Ringkus Pelaku Curat di Warung Makan Minang Tanjung Enim

Polsek Lawang Kidul berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di warung makan Minang Maimbau Tanjung Enim. Pelaku terancam 7 tahun penjara.

Polsek Lawang Kidul berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan di warung makan Minang Maimbau Tanjung Enim. Pelaku terancam 7 tahun penjara. Foto: Istimewa

JAJARAN
Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Pelaku berinisial GR (33), warga Desa Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul, ditangkap tanpa perlawanan setelah melakukan aksi pencurian di sebuah warung makan pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra SH SIk MSi melalui Kapolsek Lawang Kidul, Iptu Andaru Galuh Indratno STrK, mengungkapkan aksi pelaku terjadi di warung makan Minang Maimbau, Pasar Lama, Kelurahan Pasar Tanjung Enim.

“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu, lalu mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya 7 tabung gas elpiji ukuran 3 kg, 2 unit kipas angin, serta memecahkan kotak amal,” jelas Iptu Andaru.

Korban, Desi Rahmita (38), seorang pedagang, mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Penyelidikan dan Penangkapan

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Noky Juliawan SH segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi masyarakat, keberadaan pelaku berhasil diketahui.

GR ditemukan saat beristirahat di sekitar SD Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul. Tanpa perlawanan, ia ditangkap tim kepolisian dan langsung digelandang ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua kotak amal dengan kaca pecah dan sebilah parang bergagang karet hitam.

“Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, GR dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. **