Nama Kadishub Banyuasin, Mulyanto, disebut terdakwa dalam sidang dugaan korupsi retribusi parkir di Pengadilan Tipikor Palembang, namun langsung dibantah tegas.

Nama Kadishub Banyuasin, Mulyanto, disebut terdakwa dalam sidang dugaan korupsi retribusi parkir di Pengadilan Tipikor Palembang, namun langsung dibantah tegas. Foto: Istimewa
ADA momen mengejutkan dalam persidangan kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (28/8/2025).
Nama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Banyuasin, Mulyanto, tiba-tiba muncul dalam keterangan yang disampaikan terdakwa.
Sidang tersebut membahas dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi parkir di UPTD Pelayanan Darat Dishub Banyuasin sejak 2020 hingga 2023.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Salamun, mantan Kasubbag Tata Usaha UPT Layanan Angkutan Darat yang kini berstatus terdakwa, menyebutkan bahwa Mulyanto pernah menerima aliran dana sebesar Rp10 juta.
Namun, tudingan itu langsung dibantah oleh Mulyanto yang hadir sebagai saksi. Ia menegaskan tidak pernah menerima uang sebagaimana disebutkan terdakwa.
“Saya sudah jelaskan di depan hakim, tidak pernah ada penerimaan uang. Itu hanya pengakuan terdakwa. Bahkan saat itu saya baru beberapa bulan menjabat Kadishub Banyuasin,” tegas Mulyanto kepada wartawan.
Kejari Banyuasin Dalami Keterangan
Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang, melalui Kasi Pidsus Giovani, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan mendalami keterangan terdakwa.
Menurutnya, pernyataan yang menyebut nama Mulyanto baru berasal dari satu orang terdakwa dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
“Fakta persidangan tetap akan ditelusuri. Semua keterangan akan diuji,” ujar Giovani.
Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan
Dalam kasus dugaan korupsi retribusi parkir ini, Kejaksaan Negeri Banyuasin telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
-
Anthony Liando (mantan Kadishub Banyuasin),
-
Eko Prasetyo (mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin),
-
Salamun (mantan Kasubbag Tata Usaha UPT Layanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin).
Kasus ini masih terus berjalan di meja hijau. Majelis hakim akan kembali mendengarkan keterangan saksi serta mempelajari bukti-bukti tambahan pada persidangan selanjutnya. **