Satnarkoba Polres Banyuasin menangkap Edo Saputra, kurir sabu dengan barang bukti 513 gram. Polisi juga amankan dua pengedar lain, total sabu senilai Rp600 juta.
Satnarkoba Polres Banyuasin menangkap Edo Saputra, kurir sabu dengan barang bukti 513 gram. Polisi juga amankan dua pengedar lain, total sabu senilai Rp600 juta. Foto: Istimewa
SATUAN Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika.
Seorang kurir sabu bernama Edo Saputra ditangkap saat razia rutin di Gerbang Km 42 Pemkab Banyuasin, Sabtu (16/8) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat bruto 513 gram yang dibungkus dalam lima paket besar.
Barang haram tersebut disimpan di dalam sebuah kotak sepatu berwarna merah dan dimasukkan ke dalam tas ransel.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Wakapolres Kompol M. Ali Asri menjelaskan, penangkapan berawal saat personel gabungan Satnarkoba dan Satlantas Polres Banyuasin melakukan razia kendaraan.
“Anggota memberhentikan sebuah bus ANS yang melintas di gerbang. Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang, ditemukan satu tas ransel mencurigakan. Setelah dibuka, ternyata berisi lima paket sabu dengan berat bruto 513 gram,” jelas Kompol Ali Asri didampingi Kasat Narkoba IPTU Dian Idaman Saputra dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).
Tersangka Edo mengaku barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang di wilayah Banyuasin.
Dua Pengedar Lain Ikut Diamankan
Tidak hanya Edo, Satnarkoba Polres Banyuasin juga menangkap dua pengedar lainnya, yakni I Gede Eka dan Deviansa. Dari keduanya, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 101,24 gram.
“Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus, kami berhasil mengamankan 24 tersangka kasus narkoba dengan total barang bukti sabu bruto 684,57 gram.
Jika dikonversi ke nilai ekonomi, setara Rp600 juta,” tambah Kompol Ali Asri.
Ia menegaskan, keberhasilan ini juga berarti polisi telah menyelamatkan lebih dari 3.372 jiwa anak bangsa dari bahaya narkotika.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, Edo dan pelaku lainnya dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pemusnahan Barang Bukti
Dalam kesempatan itu, Polres Banyuasin juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan, yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Banyuasin, Netta Indian, yang juga Ketua BNK Kabupaten Banyuasin.
“Kami mendukung penuh langkah Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika. Ini demi menyelamatkan generasi muda Banyuasin dari jerat narkoba,” ujar Netta Indian.
Polres Banyuasin menegaskan akan terus meningkatkan razia rutin dan operasi khusus untuk menekan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. **