Dua Sopir Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Prabumulih

Dua sopir resmi jadi tersangka kecelakaan maut di Prabumulih yang menewaskan PNS Lubuk Linggau, termasuk Sekretaris Disdikbud, Yulianti.

Dua sopir resmi jadi tersangka kecelakaan maut di Prabumulih yang menewaskan PNS Lubuk Linggau, termasuk Sekretaris Disdikbud, Yulianti. Foto: Istimewa 

KASUS
kecelakaan maut di Kota Prabumulih yang merenggut nyawa dua PNS asal Lubuk Linggau, termasuk Yulianti (49) Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Lubuk Linggau, terus bergulir. 

Sopir truk dan sopir travel yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi ini disampaikan oleh Koordinator Tim Kuasa Hukum keluarga korban, Riko Saputra SH MH, saat diwawancarai Koran Linggau Pos, Jumat (29/8/2025).

“Hasil pertemuan kami dengan Kasat dan Kanit Lantas Polres Prabumulih pada Kamis (28/8/2025) menyampaikan bahwa sopir truk dan sopir travel sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sopir travel saat itu sedang menuju Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Riko.

Ancaman Hukuman 6 Tahun Penjara

Kasat Lantas Polres Prabumulih menjelaskan, sopir travel dijerat Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta.

Sementara sopir truk dikenakan Pasal 312 ayat (4) UU LLAJ dengan ancaman serupa. Kedua pasal tersebut menjerat pelaku atas kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Keterangan Kasat Lantas menyebutkan bahwa mereka dikenakan pasal kelalaian. Selaku kuasa hukum keluarga, kami akan terus mengawal proses hukum hingga ada kepastian,” tegas Riko.

Polisi Jemput Bola Keterangan Saksi

Proses penyidikan saat ini masih terus berjalan. Unit Lantas Polres Prabumulih disebut aktif menjemput bola untuk mengumpulkan keterangan saksi yang berada di luar kota, termasuk di Palembang dan sekitarnya.

“Kami mewakili keluarga korban sangat mengapresiasi langkah Polres Prabumulih yang turun langsung mencari keterangan saksi. Karena keterangan penumpang dan masyarakat yang melihat kejadian sangat dibutuhkan dalam proses ini,” kata Riko.

Baik pihak keluarga korban maupun Pemerintah Kota Lubuk Linggau berharap agar proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Harapan kami tentu proses hukumnya berjalan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Kronologi Kecelakaan Maut

Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Muara Enim–Prabumulih, tepatnya di Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kecelakaan melibatkan Toyota Innova B 1038 TMA dengan enam penumpang dan sebuah truk merah jenis bak stick. Insiden tersebut menyebabkan dua penumpang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka.

Korban meninggal adalah:

  • Ira Nada Fakhirah (25) – meninggal dunia di RSUD Prabumulih.

  • Yulianti (49) – PNS Sekretaris Disdikbud Lubuk Linggau, meninggal dunia di RSUD Prabumulih akibat luka berat.

Sementara korban luka antara lain:

  • Sarli Karlingga (30) – sopir Innova, alami luka di wajah.

  • Yanti Fadlilah (54) – PNS, patah gigi atas.

  • Dahlia (55) – ibu rumah tangga, luka di bibir.

  • Lola Intan Wardaningsih (24) – mahasiswa, lecet di pipi.

Semua korban sempat mendapat perawatan di RS Fadhilah dan RSUD Prabumulih.

Kini, dengan ditetapkannya dua sopir sebagai tersangka, keluarga korban berharap proses hukum benar-benar memberikan keadilan dan menjadi pelajaran penting agar tragedi serupa tak kembali terulang. **