Tidak semua kecelakaan lalu lintas dijamin BPJS Kesehatan. Kenali jenis-jenisnya, mekanisme penjaminan, dan instansi yang bertanggung jawab.
Ilustrasi. (*Mangoci4lawangpost.com)
KECELAKAAN lalu lintas adalah mimpi buruk yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja.
Di jalan raya, risiko ini selalu mengintai, baik bagi pengendara motor, mobil, maupun pejalan kaki.
Saat hal tak diinginkan itu terjadi, korban tentu ingin mendapatkan perawatan terbaik tanpa memikirkan biaya yang membebani.
Di sinilah muncul pertanyaan klasik: Apakah BPJS Kesehatan menanggung semua biaya korban kecelakaan lalu lintas?
Jawabannya: tidak selalu. Ada mekanisme khusus, aturan hukum, dan pembagian peran antarinstansi yang menentukan siapa yang membayar biaya pengobatan korban.
Penjelasan BPJS Kesehatan: Bisa Dijamin, Tapi Ada Syarat
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, salah satunya adalah laporan polisi.
“Laporan polisi sangat penting karena menjadi landasan penjaminan pasien. Banyak orang mengira penjaminnya hanya BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja, padahal ada instansi lain yang juga punya peran, seperti BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” jelas Rizzky.
Artinya, tanpa laporan polisi, proses penjaminan bisa macet. Dokumen ini menjadi dasar untuk menentukan jenis kecelakaan dan instansi yang harus bertanggung jawab.
Kenapa Laporan Polisi Penting?
Laporan polisi bukan hanya formalitas, tapi juga alat bukti yang menunjukkan:
-
Kronologi kejadian – Bagaimana kecelakaan terjadi, siapa yang terlibat, dan penyebabnya.
-
Lokasi kejadian – Apakah terjadi di jalan umum atau area khusus.
-
Jenis kecelakaan – Apakah kecelakaan tunggal atau melibatkan kendaraan lain.
-
Pihak terlibat – Menentukan instansi penjamin utama.
Tanpa laporan ini, rumah sakit dan BPJS Kesehatan akan kesulitan menentukan skema penjaminan.
Tidak Semua Kecelakaan Dijamin BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
Kenapa? Karena kondisi itu dianggap sebagai kecelakaan kerja, yang masuk dalam tanggungan instansi lain seperti:
-
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek)
-
PT Taspen (Persero)
-
PT ASABRI (Persero)
-
Pemberi kerja
Jadi, jika Anda berangkat kerja lalu mengalami kecelakaan di jalan, penjaminnya adalah instansi kecelakaan kerja, bukan BPJS Kesehatan.
Kecelakaan Tunggal vs. Kecelakaan Ganda
Jenis kecelakaan sangat menentukan siapa yang menjadi penjamin pertama.
-
Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal
-
Tidak melibatkan kendaraan lain.
-
Jika terjadi saat berangkat atau pulang kerja, masuk kategori kecelakaan kerja → dijamin BPJS Ketenagakerjaan atau instansi terkait.
-
Jika tidak terkait kerja, BPJS Kesehatan dapat menjadi penjamin, setelah ada laporan polisi.
-
-
Kecelakaan Lalu Lintas Ganda
-
Melibatkan kendaraan lain.
-
Penjamin pertama: Jasa Raharja.
-
Batas biaya tanggungan Jasa Raharja: Rp 20 juta.
-
Jika biaya perawatan melebihi Rp 20 juta, sisanya bisa ditanggung BPJS Kesehatan atau instansi lain sesuai ketentuan.
-
Alur Penjaminan Kecelakaan Lalu Lintas
Agar proses berjalan lancar, berikut alur yang disarankan jika terjadi kecelakaan lalu lintas:
-
Korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapat pertolongan darurat.
-
Keluarga atau wali korban segera membuat laporan polisi di lokasi kejadian atau kantor polisi terdekat.
-
Rumah sakit memproses klaim ke penjamin pertama, seperti Jasa Raharja atau BPJS Ketenagakerjaan.
-
Jika biaya melebihi batas, penjaminan dialihkan ke BPJS Kesehatan atau instansi lainnya.
-
Korban tetap mendapat pelayanan kesehatan sesuai haknya sebagai peserta JKN aktif.
Instansi yang Bisa Menjamin Korban Kecelakaan
Berdasarkan mekanisme yang berlaku, ada beberapa instansi yang dapat menjadi penjamin korban kecelakaan lalu lintas:
-
Jasa Raharja – Untuk kecelakaan ganda dengan batas maksimal Rp 20 juta.
-
BPJS Kesehatan – Untuk kecelakaan lalu lintas tunggal non-kerja atau biaya tambahan setelah klaim Jasa Raharja.
-
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) – Untuk kecelakaan kerja, termasuk saat berangkat atau pulang kerja.
-
PT Taspen (Persero) – Untuk ASN sipil yang mengalami kecelakaan kerja.
-
PT ASABRI (Persero) – Untuk anggota TNI/Polri yang mengalami kecelakaan kerja.
-
Pemberi kerja atau penjamin lain – Sesuai perjanjian kerja atau kontrak.
Batasan dan Ketentuan Klaim
Perlu diingat, setiap penjamin memiliki batas dan aturan tersendiri. Misalnya:
-
Jasa Raharja hanya menanggung maksimal Rp 20 juta untuk biaya pengobatan.
-
BPJS Kesehatan menanggung sesuai paket manfaat JKN, tapi tidak berlaku untuk kecelakaan kerja.
-
BPJS Ketenagakerjaan menanggung penuh kecelakaan kerja, termasuk transportasi dan santunan.
Memahami batasan ini penting agar korban atau keluarganya tahu langkah yang harus diambil setelah kecelakaan.
Tips Agar Klaim Penjaminan Lancar
-
Segera urus laporan polisi setelah kejadian.
-
Simpan semua bukti dan dokumen seperti kwitansi, rekam medis, dan surat rujukan.
-
Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan aktif.
-
Koordinasikan dengan pihak rumah sakit untuk menentukan penjamin pertama.
-
Pahami aturan main masing-masing instansi agar klaim tidak ditolak.
Jangan Salah Mengira
Kecelakaan lalu lintas memang bisa dijamin BPJS Kesehatan, tapi tidak selalu. Jenis kecelakaan, waktu kejadian, dan laporan polisi sangat memengaruhi mekanisme penjaminan.
Kadang Jasa Raharja menjadi penjamin pertama, kadang BPJS Ketenagakerjaan, dan kadang BPJS Kesehatan mengambil alih.
Jadi, kuncinya adalah paham aturan, cepat bertindak, dan urus dokumen dengan lengkap.
Dengan begitu, korban kecelakaan bisa mendapatkan perawatan terbaik tanpa harus pusing memikirkan biaya. **