Kasus KDRT di Lubuk Linggau yang melibatkan Logas Sakarta terhadap istrinya, Anita Dewi Safitri, resmi dihentikan setelah keduanya sepakat berdamai melalui Restorative Justice.

Kasus KDRT di Lubuk Linggau yang melibatkan Logas Sakarta terhadap istrinya, Anita Dewi Safitri, resmi dihentikan setelah keduanya sepakat berdamai melalui Restorative Justice. Foto: Istimewa
KASUS kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan di Kota Lubuk Linggau akhirnya tidak berlanjut ke meja hijau.
Tersangka Logas Sakarta, yang sebelumnya dilaporkan melakukan KDRT terhadap istrinya, Anita Dewi Safitri, dinyatakan bebas dari jerat pidana setelah proses Restorative Justice (RJ) tercapai.
Perdamaian antara keduanya dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kepala Kejari Lubuk Linggau, Suwarno, melalui Kasi Intel Armein Ramdhani, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara ini ditempuh karena adanya itikad baik dari kedua belah pihak.
“Perkara ini telah dilakukan upaya perdamaian oleh tersangka dan korban, sehingga dapat diselesaikan melalui Restorative Justice,” ujar Armein.
Kronologi KDRT
Kasus ini berawal pada Jumat, 29 November 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di Hotel Royal Lubuk Linggau, Jalan Yos Sudarso Nomor 88, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
Saat itu, Logas Sakarta bertemu istrinya untuk membicarakan rujuk sekaligus meminta pencabutan laporan di Pengadilan Agama.
Namun, perselisihan muncul ketika Anita memeriksa ponsel milik Logas dan mendapati kedekatannya dengan seorang perempuan bernama Indah.
Mengetahui hal itu, Anita mengirimkan foto kedekatan Logas dengan perempuan tersebut ke akun Facebook bernama Indah. Aksi ini memicu kemarahan Logas.
Ia memaksa membuka ponsel Anita, namun ditolak. Kondisi semakin memanas ketika Anita melakukan video call kepada temannya, Maria Ulfa, sambil meminta pertolongan.
Emosi yang tak terbendung membuat Logas memukul bagian leher dan pundak Anita hingga korban terjatuh.
Tidak berhenti di situ, Logas juga menarik rambut istrinya, menyeret, dan membanting ponsel hingga hancur.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sobirin, Musi Rawas, untuk mendapatkan perawatan medis.
Atas tindakannya, Logas sempat dijerat Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Diselesaikan Lewat Perdamaian
Meski perbuatannya sempat membuat korban trauma dan dirawat di rumah sakit, Anita akhirnya memberikan maaf.
Kedua pihak sepakat berdamai dan menempuh jalur Restorative Justice yang disahkan Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
“Kini keduanya sepakat saling berdamai dan kasusnya dihentikan melalui RJ,” tegas Armein.
Dengan keputusan ini, Logas Sakarta batal dipenjara.
Namun, aparat penegak hukum mengingatkan bahwa penyelesaian melalui Restorative Justice bukan berarti pelaku bebas begitu saja, melainkan sebagai jalan tengah untuk menjaga hubungan kekeluargaan. **