Inspektorat Musi Rawas Jatuhkan Empat Sanksi Disiplin ASN Sejak Awal Tahun

Inspektorat Musi Rawas telah menjatuhkan empat sanksi disiplin kepada ASN sejak awal 2025. Dua ASN lainnya masih diperiksa terkait dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.

Ilustrasi. (*/Empatlawang Post)

INSPEKTORAT
Kabupaten Musi Rawas menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan kepegawaian. 

Terhitung sejak awal tahun 2025 hingga Agustus ini, lembaga pengawas internal pemerintah daerah tersebut telah menjatuhkan empat hukuman disiplin kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Selain itu, dua ASN lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Plt. Inspektur Kabupaten Musi Rawas, Heriansyah, S.E., M.Si., melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Bidang Investigasi, Ardiansyah, menuturkan bahwa pemberian sanksi disiplin dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta kajian mendalam terhadap dugaan pelanggaran aturan kepegawaian.

“Dari enam ASN tersebut, dua orang dijatuhi hukuman disiplin ringan, dua orang mendapat hukuman disiplin berat, sementara dua orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan,” jelas Ardiansyah, Senin (25/8/2025).

Pelanggaran ASN Pasti Ada Konsekuensinya

Ardiansyah menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan ASN pasti memiliki konsekuensi. 

Pemberian sanksi ini juga diharapkan menjadi pengingat bagi ASN lain agar tidak melakukan hal serupa.

“Setiap pelanggaran ada konsekuensinya. Ini menjadi pengingat bagi ASN lain agar tidak melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Musi Rawas agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, kedisiplinan, dan integritas dalam melaksanakan tugas.

“Untuk yang mendapat sanksi ringan, kami harap ini menjadi pembelajaran. ASN harus lebih mengedepankan integritas, disiplin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, baik peraturan daerah maupun peraturan perundang-undangan kepegawaian,” tegasnya.

Integritas ASN Jadi Prioritas

Inspektorat juga menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melaksanakan pekerjaan sesuai fungsi dan tugas pokok masing-masing. 

Seluruh pekerjaan harus dilakukan secara benar, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Harapan kami, seluruh ASN di Musi Rawas dapat bekerja dengan baik, melaksanakan tugas sesuai aturan, serta menjaga nilai-nilai integritas. Ini bukan hanya soal kepatuhan pada aturan, tetapi juga tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tambahnya.

Pengawasan Berkelanjutan

Inspektorat Kabupaten Musi Rawas memastikan akan terus melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan pembinaan secara konsisten demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan akuntabilitas, transparansi, dan integritas. **