Polres Ogan Ilir menangkap seorang petani berinisial M.A. dengan barang bukti sabu seberat 9,17 gram yang disembunyikan di tumpukan bunga di Desa Tanjung Temiang.
Polres Ogan Ilir menangkap seorang petani berinisial M.A. dengan barang bukti sabu seberat 9,17 gram yang disembunyikan di tumpukan bunga di Desa Tanjung Temiang. Foto: dokumentasi/Polres Ogan Ilir
SATUAN Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanjung Raja. Seorang pria berinisial M.A. (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai petani, ditangkap di Dusun IV, Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 9,17 gram, satu toples plastik kecil, satu bong atau alat hisap sabu, satu korek api gas tanpa kepala dengan jarum, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, mengungkapkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.
“Kami melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka beserta barang bukti di sekitar rumahnya. Barang bukti sabu ditemukan di belakang rumah, tepatnya di tumpukan bunga,” jelas Surya Atmaja dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti dan sampel urine akan dikirim ke laboratorium forensik untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika di Ogan Ilir,” tegasnya.
Polres Ogan Ilir juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar. **