Sebanyak 64 ribu kendaraan di Musi Rawas tercatat menunggak pajak. Pemkab imbau warga manfaatkan program pemutihan hingga Desember 2025 sebelum dikenakan sanksi.
Sebanyak 64 ribu kendaraan di Musi Rawas tercatat menunggak pajak. Pemkab imbau warga manfaatkan program pemutihan hingga Desember 2025 sebelum dikenakan sanksi. (*/Ils/Empatlawang Post)
JUMLAH kendaraan bermotor di Kabupaten Musi Rawas yang belum membayar pajak tercatat mencapai 64 ribu unit, terdiri dari kendaraan roda dua maupun roda empat.
Data ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin, SH, pada Jumat (29/8/2025).
“Jumlah kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak di Kabupaten Musi Rawas sebanyak 64 ribu,” ujarnya kepada Koran Linggau Pos.
Sunardin mengimbau masyarakat agar segera melunasi tunggakan pajak. Pasalnya, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) tengah memberlakukan program pemutihan pajak yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025.
“Dengan program pemutihan, masyarakat yang menunggak pajak berapa tahun pun hanya perlu bayar satu tahun saja. Ini kesempatan untuk meringankan beban masyarakat,” jelasnya.
Ancaman Sanksi dan Razia
Meski diberikan keringanan, Sunardin menegaskan bahwa setelah masa pemutihan berakhir, pemerintah akan mengambil langkah tegas.
“Pemutihan sudah diberikan, tapi kalau tetap tidak mau bayar pajak, nantinya akan ada sanksi. Kemungkinan juga akan diadakan razia bekerjasama dengan Polres Musi Rawas untuk menjaring kendaraan yang mati pajak,” tegasnya.
Kendaraan Dinas Juga Diawasi
Menjawab pertanyaan terkait kemungkinan kendaraan dinas yang ikut menunggak pajak, Sunardin mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pendataan.
Namun, ia memastikan sudah mengirimkan surat edaran Bupati Musi Rawas ke seluruh OPD untuk melakukan pengecekan.
“Kami mengantisipasi jangan sampai kendaraan dinas tidak membayar pajak. Ingatkan pegawai yang menggunakan kendaraan dinas untuk memastikan pajaknya sudah dibayar. Jangan sampai kendaraan dinas menjadi contoh buruk,” paparnya.
Ia menambahkan, nantinya seluruh kendaraan dinas di OPD akan dikumpulkan untuk dicek kondisinya, termasuk kewajiban pajaknya.
Pajak untuk Pembangunan Daerah
Sunardin menegaskan bahwa pajak memiliki peran vital dalam pembangunan.
“Dana pembangunan daerah, termasuk jalan, bersumber dari pajak yang dihimpun masyarakat. Kalau pajak tidak dibayar, bagaimana pemerintah bisa membiayai pembangunan. Pajak sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan daerah,” tandasnya. **