Kejagung memperluas penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook era Nadiem Makarim, memeriksa kepala sekolah dan pejabat dinas di berbagai daerah.

Ilustrasi. (*/Mangoci4lawangpost.com)
PENANGANAN dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Menteri Nadiem Makarim terus bergulir.
Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kini memperluas penyidikan ke berbagai daerah.
Proyek pengadaan senilai triliunan rupiah ini diduga sarat manipulasi dan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Hingga kini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Namun, proses hukum tidak berhenti di pusat, melainkan merambah ke daerah-daerah tempat laptop tersebut didistribusikan ke sekolah-sekolah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi (kejati) dan kejaksaan negeri (kejari) di berbagai wilayah.
Langkah ini untuk memastikan seluruh pihak terkait, termasuk dinas pendidikan dan penyedia barang di tingkat daerah, turut diperiksa.
“Penyidik JAM Pidsus telah berkoordinasi dengan penyidik di sejumlah satuan kerja Kejaksaan RI untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook ini,” jelas Anang.
Di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, pemeriksaan sudah mulai dilakukan oleh Kejari OKU Timur terhadap puluhan kepala sekolah dan pejabat Dinas Pendidikan setempat.
Informasi ini dibenarkan oleh pihak Pidsus Kejari Martapura.
Eko, bagian Pidsus Kejari Martapura, saat dikonfirmasi media, menyampaikan bahwa pemeriksaan memang telah berlangsung. Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut.
“Untuk pemberitaan terkait dengan giat Kejagung, silakan konfirmasi ke Bu Vany selaku Kasi Penkum Kejati,” ujarnya melalui pesan singkat. **