Bongkar Rahasia ETLE di Empat Lawang! Begini Cara Kerjanya dan Tips Hindari Tilang Otomatis

ETLE kembali aktif di Empat Lawang! Kenali cara kerja, jenis kamera, hingga tips terhindar dari tilang otomatis berbasis teknologi ini.

ETLE di Empat Lawang. (*/Ist)

SEJAK
kembali diaktifkan, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kabupaten Empat Lawang mulai mencatat sejumlah pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera. 

Namun, menariknya, masih banyak pengendara yang mengaku bingung, bahkan terkejut ketika menerima surat konfirmasi tilang elektronik di rumah mereka.

Fenomena ini diungkap langsung oleh Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Ahmad Yani, yang menyebut bahwa sebagian besar kebingungan masyarakat terjadi karena minimnya pemahaman mengenai cara kerja ETLE dan perbedaannya dengan tilang manual.

ETLE Bukan Tilang Manual Biasa

Banyak yang mengira ETLE sama saja dengan tilang manual. Padahal, sistem ini jauh berbeda.

Dalam tilang manual, pelanggar biasanya akan diberhentikan di tempat, mengikuti sidang di pengadilan, lalu membayar denda di Kejaksaan. 

Namun pada ETLE, prosesnya serba otomatis dan tanpa tatap muka.

Setelah pelanggaran terekam kamera dan diverifikasi, surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan

Surat ini berisi nominal denda dan instruksi pembayaran melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Tidak ada proses sidang atau tatap muka—semuanya cepat, efisien, dan transparan.

Jenis Kamera ETLE di Empat Lawang

AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa sistem ETLE di Indonesia dilengkapi empat jenis kamera canggih, masing-masing dengan fungsi berbeda:

  1. Checkpoint Camera – Terpasang di perempatan untuk memantau kendaraan dari berbagai arah dan mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah atau melawan arus.

  2. E-Police Camera – Dipasang di jalan lurus atau satu arah, merekam pelanggaran seperti ngebut atau tidak memakai sabuk pengaman.

  3. Mobile Camera – Terpasang di kendaraan dinas polisi untuk patroli dan merekam pelanggaran secara bergerak.

  4. Portable Camera – Dibawa petugas, bisa digunakan di titik rawan pelanggaran atau kecelakaan.

Di Kabupaten Empat Lawang, ETLE aktif di dua lokasi dengan kamera jenis E-Police yang fokus pada pelanggaran kecepatan dan penggunaan sabuk pengaman.

Tahapan Penindakan Pelanggaran ETLE

Proses penindakan melalui ETLE cukup sistematis dan terdiri dari enam tahap:

  1. Perekaman Otomatis – Kamera menangkap pelanggaran lalu mengirim bukti ke pusat data ETLE.

  2. Identifikasi Kendaraan – Nomor polisi diverifikasi melalui Electronic Registration & Identification (ERI).

  3. Pengiriman Surat Konfirmasi – Surat dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

  4. Konfirmasi Pemilik Kendaraan – Pemilik dapat melakukan konfirmasi secara online atau datang langsung ke posko ETLE.

  5. Penerbitan Tilang dan Pembayaran – Denda dibayar melalui BRIVA sesuai nominal di surat.

  6. Blokir STNK Sementara – Jika tidak ada konfirmasi atau pembayaran dalam 9 hari, STNK akan diblokir sementara.

Mengapa Banyak yang Bingung?

Kebingungan masyarakat umumnya disebabkan dua hal:

  • Tidak mengetahui cara konfirmasi pelanggaran

  • Mengabaikan surat konfirmasi dari kepolisian

“ETLE bukan untuk menakut-nakuti, tapi untuk mendisiplinkan pengendara demi keselamatan bersama,” tegas AKP Ahmad Yani.

Tips Menghindari Tilang ETLE

Agar tidak terjebak tilang otomatis, pengendara sebaiknya:

  • Patuhi rambu lalu lintas di mana pun berada.

  • Gunakan sabuk pengaman setiap saat.

  • Hindari melampaui batas kecepatan yang ditentukan.

  • Jangan menerobos lampu merah meskipun jalan terlihat sepi.

  • Selalu periksa surat konfirmasi jika menerima kiriman dari kepolisian.

Sosialisasi Terus Digencarkan

Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami sistem ini. 

Harapannya, tidak hanya menurunkan angka pelanggaran, tetapi juga menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib.

“Dengan kepatuhan bersama, kita bisa mewujudkan Empat Lawang yang lebih aman, tertib, dan lancar,” pungkas AKP Ahmad Yani.

ETLE di Empat Lawang adalah langkah maju dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. 

Meski masih banyak yang belum paham, sistem ini terbukti efektif, efisien, dan transparan. 

Kuncinya hanya satu: patuhi aturan, maka Anda tidak akan pernah berurusan dengan tilang otomatis. **