Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pukuli Tukang Parkir, Pemuda Ini Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: dok/Polres Prabumulih
TIM Beruang Madu Polsek Barat berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa Temi Saputra Rianto, seorang pemuda berusia 23 tahun, pada Kamis, 4 April 2024. 

Kejadian tragis ini terjadi sekira pukul 18.05 WIB di depan toko Daniel di Jl.Pelda Saibi, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.

Menurut keterangan yang dihimpun, korban yang saat itu bertugas sebagai juru parkir, dianiaya oleh pelaku yang diketahui bernama Rediansyah, 22 tahun. 

Rediansyah datang dengan menggunakan sepeda motor dan secara tiba-tiba menyerang korban dengan pukulan bertubi-tubi setelah korban bertanya kepadanya. Perkelahian antara keduanya pun tak terhindarkan.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar, cakar di pipi kanan, luka cakar di leher, luka lecet di bawah hidung, dan rasa sakit di dada. 

Korban kemudian segera dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Yani Iskandar SH, langsung mengambil tindakan dengan memerintahkan Tim Beruang Madu untuk melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di kawasan Nasional Kelurahan Pasar II Kota Prabumulih pada hari yang sama dengan barang bukti berupa gunting yang digunakan dalam penganiayaan.

Rediansyah, yang kini telah berusia 22 tahun, telah dijebloskan ke dalam penjara dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (*/rls)