Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal Politik, Bazarudin Pukul Kepala Fajrin Tiga Kali

Foto: dok/Polres PALI
SATUAN Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pali berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan (TP Anirat) yang terjadi di Pantai Jodo, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada hari Sabtu, 10 Februari 2024, sekitar pukul 10.30 WIB.

Peristiwa tersebut berawal ketika korban, Muhammad Fajrin alias Jirin, sedang mencuci motor di Pantai Jodo bersama pelaku, Bazarudin alias Zar. 

Saat itu, percakapan tentang politik antara keduanya memicu cekcok mulut. Korban merasa tersinggung dan mendatangi pelaku, menyebabkan pertengkaran fisik terjadi.

Pelaku, dalam keadaan emosi, menarik dan menjambak rambut korban dengan kuat selama 3 menit hingga korban tertunduk. 

Tak hanya itu, pelaku juga memukul kepala korban sebelah kiri sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanannya. 

Meski perkelahian tersebut dilerai oleh para saksi, pelaku sempat mengambil kayu, membuat korban melarikan diri untuk melapor ke pihak berwajib.

Kasus ini ditangani oleh Sat Reskrim Polres Pali berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: B-32/II/2024/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Maret 2024. 

Namun, dalam proses penyelesaiannya, tidak dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Pali berhasil mengamankan satu bilah kayu berwarna coklat kehitaman, berbentuk bulat sebesar pergelaan tangan orang dewasa dengan diameter sekitar 6 inci dan panjang sekitar 2 meter sebagai barang bukti.

Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Pali untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap pelaku. 

Pihak berwajib berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menegakkan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*/rls)