Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Warga Talang Padang Kedapatan Bawa Sajam di Pinggang, Kini Diproses Polres Empat Lawang

Tersangka dan barang bukti. Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang.
POLSEK
Talang Padang mengamankan seorang pria berinisial Y (26), warga Desa Macang Manis, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, pada Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.


Y diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa hak dan bukan bagian dari profesinya.

Kronoligis penangkapan yang terjadi di Desa Kembahang Lama, Kecamatan Talang Padang itu, saat anggota Polsek Talang Padang yang sedang melakukan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) malam hari.

Menurut keterangan Kapolsek Talang Padang, Iptu Jon Kenedi, tersangka Y tertangkap saat melintas dengan sepeda motor. 

Saat personel Polsek Talang Padang menghentikan dan menggeledahnya, ditemukan senjata tajam terselip di pinggang kirinya.

Y mengakui kepemilikan senjata tersebut dan menyatakan bahwa ia membawanya sebagai alat untuk menjaga diri. 

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Talang Padang dan selanjutnya dikirim ke Mapolres Empat Lawang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*/red)