Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Remaja di Muara Pinang Ditangkap Polisi, Apa Pasalnya?

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Muara Pinang, Empat Lawang. Foto: dok/ist
SEORANG remaja berinisial MAP, berusia 17 tahun, ditangkap oleh anggota Polsek Muara Pinang karena kedapatan membawa senjata tajam jenis penikam (wali, red). 

Penangkapan ini terjadi pada hari Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB di jembatan air pinang, jalan lintas Desa Sapa Panjang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolsek Muara Pinang, Iptu M Indra Gunawan yang memimpin operasi kepolisian rutin sore hari, mengungkapkan bahwa MAP tertangkap tangan saat melintas di area tersebut dengan sepeda motornya. 

Saat personel kepolisian menghentikan dan akan menggeledahnya, MAP dengan cepat membuang senjata yang terselip di pinggang kirinya. Namun, aksi tersebut langsung terpantau oleh personel yang berada di dekatnya.

Setelah diinterogasi, MAP mengakui kepemilikan senjata tajam tersebut dan menyatakan bahwa ia membawanya sebagai alat perlindungan diri. 

MAP dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Muara Pinang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan kepada MAP adalah Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, yang berkaitan dengan kepemilikan senjata tajam tanpa hak dan bukan untuk keperluan profesional. (*/red)