Tim Satuan Reserse Narkoba Polres PALI Gagalkan Peredaran Narkotika
Tersangka. Foto: dok/Humas Polres PALI. |
AS yang berprofesi sebagai petani dan warga asal Dusun I Desa Perambatan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, ditangkap di sebuah pondok kebun di pinggir Jalan Servo Lintas Raya KM 9 Desa Perambatan Abab.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB, menghasilkan penemuan barang bukti berupa serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,95 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan dalam kantong celana milik AS saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa AS diduga mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial G, warga Kecamatan Penukal yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh kepolisian.
Menurut IPTU Aan Sriyanto, AS membeli narkotika tersebut dengan harga Rp.2.500.000,- dan berencana menjualnya kembali di wilayah Kecamatan Abab.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lain, termasuk plastik klip bening, potongan pipet, timbangan digital, dan uang tunai dengan total nilai Rp.1.080.000,-.
AS kini dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara minimal 5 tahun. (*/rls)