Terungkap! Judi Sabung Ayam di Muara Beliti Ternyata Sarang Narkoba!
Ketiga tersangka saat diamankan Polres Musirawas. Foto: dok/ist. |
Di lokasi yang sama, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Operasi yang dilaksanakan pada Sabtu malam, 23 Maret 2024, di Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, ini awalnya bertujuan untuk memberantas praktik perjudian sabung ayam yang meresahkan masyarakat.
Namun, ketika petugas tiba di lokasi, mereka mendapati bahwa arena judi telah bubar. Meskipun demikian, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti termasuk satu ayam jago, bola lampu, dan sepeda motor yang ditinggalkan oleh pelaku.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyisiran yang dilakukan setelah penggerebekan.
"Kami mendapat informasi dari warga tentang adanya perjudian sabung ayam. Setelah penyelidikan, kami langsung menuju lokasi. Meskipun perjudian sudah bubar, kami berhasil menangkap tiga tersangka yang mengkonsumsi narkoba," ujar AKP Herdiansyah.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah N(40), EW (26), dan AR (26). Mereka ditangkap saat mengkonsumsi sabu di salah satu rumah warga.
Barang bukti yang disita dari para tersangka mencakup satu klip kecil berisikan kristal putih yang diduga sabu seberat 0,16 gram, kaca pirex dengan sisa sabu seberat 1.44 gram, botol bong, dan korek api warna hijau.
Kasi Humas juga menambahkan bahwa pihak kepolisian memberikan himbauan kepada warga Tanah Periuk untuk tidak terlibat dalam perjudian sabung ayam dan meminta kerjasama masyarakat dalam memberantas tindak pidana.
Para tersangka kini telah diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Mura untuk pendalaman kasus. (*/red)