Tersangka Pencurian Handphone Ditangkap di Kebun Sayur
Kedua tersangka kasus pencurian Handphone. Foto: dok/Polres PALI. |
Kasus pencurian itu terjadi pada Minggu, 24 Maret 2024, sekitar pukul 07.00 WIB.
Saat itu TR (16), korban pencurian, dan temannya sedang bermain di lokasi kejadian ketika JA (17) dan AB (17) mendekati mereka.
Merasa terancam, TR dan temannya melarikan diri, meninggalkan motor mereka di belakang.
Saat kembali, TR menemukan bahwa handphone OPPO Reno 5 warna Perak Fantasi yang disimpan di dalam box motor telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp5 juta.
Kasat Reskrim Polres Pali, Iptu Yudhisthira, menerima informasi dari masyarakat tentang penangkapan dua pelaku pencurian handphone di sebuah kebun sayur di kelurahan Talang Ubi Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Iptu Yudhisthira memerintahkan Kanit Pidum, Ipd M Faiz Akbar, dan Tim Opsnal Beruang Hitam untuk mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti.
Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit handphone OPPO Reno 5 warna Perak Fantasi dan kotaknya. Para pelaku kini dihadapkan pada Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Reskrim, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap aksi pencurian.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami kejadian serupa," ujar Iptu Yudhisthira. (*/red)