Dua Pelaku Pencurian di ITS NU Sriwijaya Berhasil Ditangkap
Kedua tersangka saat dihadirkan dalam konferensi pers. Foto: dok/ist. |
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono mengungkapkan bahwa kedua pelaku tertangkap berkat bukti dari pemeriksaan saksi dan teknologi pendeteksian wajah.
"Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku," ujar Harryo.
Para pelaku diketahui telah melakukan pencurian sebanyak delapan kali dengan total kerugian mencapai Rp 96 juta.
"Kehilangan pertama terjadi pada 3 Maret, namun tidak segera dilaporkan. Pencurian berlanjut hingga kami menerima laporan dari pihak kampus," tambah Harryo.
Dari empat pelaku, tiga di antaranya adalah eksekutor, termasuk Musa, dan satu lagi adalah Urmansyah, yang bertindak sebagai penadah. Dua pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran polisi.
Selama aksi pencurian, pelaku berhasil mengambil berbagai barang, termasuk perabot rumah tangga dan elektronik, seperti kursi jati, dispenser, dan peralatan komputer.
"Mereka telah beraksi delapan kali, tetapi baru dua kali dilaporkan ke polisi," kata Harryo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Musa, yang mengaku baru pertama kali terlibat, mengaku diupah Rp 200 ribu dan tidak mengetahui kemana barang curian tersebut dijual. (*/red)