Sebuah Pondok di Desa Pantai Digerebek Polisi
Tersangka dan barang bukti. Foto: dok/Humas Polres Muratara. |
Terduga pengedar, berinisial S (34), warga Dusun I Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap pada hari Senin, 25 Maret 2024, sekitar pukul 14.30 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah pondok di Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang signifikan, termasuk 25 bungkus plastik klip transparan yang berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Rincian barang bukti mencakup satu plastik klip berukuran sedang dan 24 plastik klip berukuran kecil dengan berat brutto total 7,46 gram, uang tunai Rp100 ribu, satu timbangan digital, serta berbagai peralatan yang terkait dengan penggunaan narkotika.
Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani melalui Kasat Narkoba, AKP Jhoni Martin bersama Kasi Humas, Ipda Hermansyah, membenarkan kejadian tersebut.
"Benar, terduga pengedar narkotika yang merupakan warga STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, telah diamankan di Mapolres Muratara," ujar Ipda Hermansyah.
Tersangka dijerat dengan tuduhan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I tanpa hak atau melawan hukum, serta memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Golongan I, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Musi Rawas Utara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Barang bukti ditemukan di dalam tabung rokok berwarna hitam yang berada dekat dengan tersangka saat penangkapan, dan tersangka telah mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/red)