Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TERLALU! Topan Kelabui Ani Pinjam Motor Untuk Ganti Baju, Ternyata Tidak Pulang-pulang Selama 4 Bulan

Tersangka Topan (duduk) saat diamankan di Mapolsek Cambai, Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Foto: Polres Prabumulih.
TERSANGKA 
Topan (23), seorang warga Jalan Cempedak, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menjadi buronan selama empat bulan. 

Penangkapan ini terkait dengan tuduhan penggelapan sepeda motor milik Ani (45), seorang warga dari Cambai.

Selama masa pelariannya, Topan berhasil membawa kabur sepeda motor Honda All New Scoopy Sporty berwarna biru putih milik Ani. 

Selain itu, dia juga menggunakan sebagian uang hasil penjualan motor tersebut untuk membeli satu unit speaker KMS 3391 berwarna hitam.

Menurut pengakuan Topan kepada pihak kepolisian, dia berhasil mengelabui Ani dengan modus pinjam motor untuk pulang ke rumah dan mengganti baju. 

Ani pun tanpa curiga meminjamkan sepeda motornya kepada Topan. 

Namun, setelah menunggu cukup lama, Ani menyadari bahwa Topan tidak mengembalikan motor tersebut.

Kapolsek Cambai, Iptu Agus Widodo, S.H., bersama dengan Kanit Reskrim Bripka Harliansah, SH, menjelaskan bahwa Topan ditangkap di kontrakannya di lokasi Jalan Puyang Gunung dekat pasar Kalangan Gunung Ibul pada Sabtu (30/3/2024). 

Mereka menegaskan bahwa Topan ditangkap atas tuduhan penggelapan.

Agus Widodo menjelaskan bahwa modus operandi Topan adalah dengan meminjam motor korban dengan alasan ingin pulang ke rumah mengganti baju. 

Namun, setelah mendapat kesempatan, Topan melarikan motor korban tanpa memberitahu Ani.

Kini, Topan masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolsek Cambai. 

Dia dihadapkan pada ancaman pasal 372 KUHP tentang penggelapan atas perbuatannya. 

Pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban. (*/red)