Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaku Pencurian Uang Rp5 Juta Diamankan saat Berbuka Puasa

Tersangka pencurian uang Rp5 juta. Foto: Polres PALI.
SATUAN
Reserse Kriminal Polres PALI berhasil mengamankan seorang remaja berusia 14 tahun dengan inisial APP yang diduga terlibat dalam pencurian uang senilai Rp. 5 juta. 


Kejadian ini terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, di kelurahan Bhayangkara, kabupaten PALI.

Menurut keterangan dari Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudhistira, serta didampingi Kanit Pidum IPDA M. Fais Akbar, kronologis kejadian tersebut dimulai ketika korban pulang dari berbuka puasa di rumah orang tuanya sekitar pukul 19.30 WIB. 

Korban kemudian menemukan uang sejumlah Rp 5 juta yang disimpan dalam tas telah hilang.

"Selain kehilangan uang, korban juga melaporkan bahwa grendel kunci pintu belakang rumahnya dalam keadaan tidak terkunci," ungkap Kapolres PALI pada Jumat, 29 Maret 2024.

Tak lama setelah laporan diterima, Tim Beruang Hitam unit 1 Pidum Polres PALI mendapat informasi bahwa seorang anak yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut telah diamankan oleh masyarakat setempat.

"Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Beruang Hitam langsung melakukan pengamanan dan berhasil mengamankan anak yang bersangkutan. Saat diinterogasi, anak tersebut mengakui perbuatannya," tambah Kapolres PALI.

Anak yang berkonflik dengan hukum beserta barang bukti berupa sebuah dompet warna merah telah diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. 

Kasus ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B–77/III/2024/SPKT/SUMSEL/RES PALI, tanggal 29 Maret 2024.

Pihak kepolisian PALI mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. (*/rls)