Terduga Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap di Musi Rawas
Tersangka dan barang bukti. Foto: dok/Humas Polres Musirawas. |
Penangkapan dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Desa Widodo, pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.
Menurut Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1,90 gram sabu dan 0,86 gram sabu.
NS merupakan tersangka kedelapan yang ditahan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Musi 2024, yang digelar oleh petugas kepolisian khususnya Polres Mura.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Romi menjelaskan bahwa penangkapan NS berawal dari laporan warga tentang adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penggerebekan, barang haram tersebut ditemukan di dalam saku celana depan sebelah kiri celana jeans pendek yang dikenakan tersangka.
Tersangka yang mengaku memiliki barang haram tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda minimal Rp. 800.000.000,00.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal usul barang haram yang dimiliki oleh tersangka tersebut. (*/rls)