Seorang Juru Parkir Tewas Ditikam
Tersangka penusukan saat diamankan polisi. Foto: dok/ist |
Diduga, insiden tragis ini dipicu oleh perselisihan lahan parkir di terminal tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha mengatakan, korban tewas akibat ditusuk menggunakan senjata tajam oleh Harlin alias Lin (41), bersama rekannya Len yang masih dalam pengejaran.
Insiden tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di dada sebelah kiri hingga paru-parunya bocor.
Kasat Reskrim, AKP Hendrawan menjelaskan bahwa perselisihan ini terjadi saat korban berjaga di depan loket, ketika tiba-tiba dua pelaku datang dengan sepeda motor.
Tanpa kata-kata, salah satu pelaku turun dan langsung menusuk korban, lalu pelaku lainnya melarikan diri.
Sebelumnya, korban dan pelaku telah terlibat dalam konflik terkait lahan parkir di terminal tersebut.
Akibat luka yang dialami, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit AR Bunda untuk penanganan medis, namun nyawanya tidak berhasil diselamatkan.
Kini, pihak kepolisian telah menerapkan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana terhadap pelaku, yang mengatur mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. (*/rls)