Dua Pelaku Curas Diamankan di Mura, Salah Seorang Diantaranya Warga Empat Lawang!
Konferensi Pers Polres Musirawas. Foto: dok/ist |
Keduanya tertangkap tanpa perlawanan ketika hendak disergap di lokasi persembunyian mereka setelah menjalankan aksi perampasan satu unit mobil pick up Suzuki Carry.
Pelaku berasal dari dua daerah berbeda di Sumatera Selatan, dengan AR beralamat di Kerta Sari, Kecamatan Nibung Muratara, dan AJP beralamat di Desa Muara Saling, Kabupaten Empat Lawang.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mobil pick up Suzuki Carry beserta sebilah pisau dan sepucuk senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi kejahatan mereka.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi menyatakan bahwa kedua pelaku merupakan residivis spesialis pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan mereka dilakukan sesuai dengan laporan polisi yang diterima.
Menurut keterangan AKBP Andi Supriadi, aksi kedua pelaku tergolong sadis. Mereka menyetop korban dan mengancamnya dengan senjata tajam sebelum meminta korban berhenti dan keluar dari kendaraannya.
Setelah itu, mereka bahkan menyeret korban masuk ke dalam hutan dengan maksud menguasai mobil serta barang berharga lainnya.
Lebih lanjut, mobil pick up yang dirampas oleh para pelaku bahkan sudah terpantau di media sosial, dijual melalui platform OLX. Hal ini membantu anggota polisi dalam melacak keberadaan pelaku, yang akhirnya berhasil ditangkap di Musi Rawas Ilir.
AKBP Andi Supriadi menegaskan bahwa penangkapan kedua pelaku ini menjadi suatu prestasi, terutama dalam bulan penuh berkah Ramadhan. Masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman dengan berhasilnya penangkapan ini. (*/rls)