Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIAL! Pengangguran Ini Terjaring Razia Saat Bawa 10 Paket Narkoba

Tersangka dan barang bukti. Foto: dok/ist
SATUAN Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir mencatat keberhasilan dengan menangkap salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Pelaku berinisial K (27) yang merupakan seorang pengangguran, berhasil diamankan di Dusun II RT 03 Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Dismin Hayadi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan LP-A/12/III/2024/Sumsel/SPKT Polres OI/Narkoba, pada tanggal 21 Maret 2024. 

"Pelaku berhasil diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir," ungkapnya pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 21 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, ketika Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir sedang melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Kecamatan Muara Kuang. 

Mereka menerima informasi dari Kanit Reskrim Polsek Muara Kuang yang sedang patroli malam. 

Informasi itu menunjukkan adanya seorang pria yang mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih biru di Jalan Desa Serikembang menuju BRK, Desa Serikembang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah tersebut. 

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat," tegasnya.

Pelaku saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan sehat dari bahaya narkoba. (*/rls)