Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Operasi Satres Narkoba di Empat Lawang, Dua Warga Musirawas Ditangkap

Kedua tersangka saat di Mapolres Empat Lawang, Sabtu (23/3/2024). Foto: dok/Humas Polres Empat Lawang.
DALAM sebuah operasi khusus yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Empat Lawang, dua pelaku penyalahgunaan narkotika berhasil ditangkap di pinggir Jalan Lintas Sumatra, Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Sabtu (23/3/2024).

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Salpia Wardi mengatakan, penangkapan ini bermula adanya laporan masyarakat tentang seringnya transaksi narkotika di area tersebut.

Oleh tim yang dipimpin oleh Kanit I Satres Narkoba, Ipda Ardliyansyah bersama sembilan anggota Satres Narkoba Polres Empat Lawang lainnya, langsung bergerak melakukan patroli. 

Dua orang yang mencurigakan berhasil diamankan saat mereka mencoba melarikan diri setelah dihentikan oleh petugas.

Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan dua paket yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,64 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan dalam tas yang dibawa oleh salah satu pelaku, DPW seorang wiraswasta berumur 32 tahun, asal Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugu Mulyo, Kabupaten Musi Rawas.

Pelaku kedua, TG, juga seorang wiraswasta berumur 20 tahun, berasal dari lokasi yang sama dengan pelaku pertama. Keduanya kini telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Disampaikannya, tindakan yang telah dilakukan oleh Satres Narkoba termasuk mengamankan tersangka dan barang bukti, membuat Laporan Polisi (LP) dan melengkapi Mindik, melakukan pemeriksaan barang bukti dengan General Screening Drugs, memeriksa saksi-saksi, serta memeriksa tersangka.

"Rencana tindak lanjut atau RTL yang akan dilakukan adalah mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel, melakukan tes urine kepada tersangka, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta mengembangkan kasus untuk menangkap tersangka lainnya," beber Iptu Salpia Wardi, Minggu (24/3/2024).

Para pelaku sambungnya, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

"Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Empat Lawang dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan masyarakat," kata dia. (*/red)