Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buronan Jambret Mahasiswi Unsri Akhirnya Diciduk Polisi!

Pelaku jabret mahasiswi, tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Ogan Ilir. Foto: dok/ist.
PELAKU penjambretan yang menjadi buronan sejak tahun 2021, Putra Wahyu alias Roi (24), akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Ilir. 

Putra Wahyu, seorang petani asal Desa Penandingan, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Putra Wahyu dilakukan dalam Operasi Pekat Musi 2024. 

"Pelaku ini merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan," ungkap AKP Muhammad Ilham pada hari Sabtu, 23 Maret 2024.

Menurut penjelasan Kasat Reskrim, penangkapan Putra Wahyu bermula dari informasi yang diterima oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dari seorang informan. 

Informan tersebut melaporkan bahwa Putra Wahyu, yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penjambretan tahun 2021 di depan Kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya, saat itu berada di rumahnya di Desa Penandingan.

Dengan koordinasi antara Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim, tim berhasil melakukan penggerebekan di rumah Putra Wahyu pada malam Jumat, 22 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. 

Putra Wahyu mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh petugas, termasuk peran temannya, Rudi Alamsyah, yang telah ditangkap sebelumnya.

Putra Wahyu menjelaskan bahwa aksinya dilakukan dengan cara menjambret handphone korban yang sedang mengendarai sepeda motor. 

Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan memar pada kaki dan tangan. Korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir pada tanggal 24 Oktober 2021.

Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatannya. (*/rls)