Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aksi Premanisme! Sopir Tronton Dihadang dan Disalip, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Tersangka RN (45). Foto: dok/Humas Polres OKU.
SEORANG pria berusia 45 tahun dengan inisial RN dan beralamat di Desa Raksa Jiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, diamankan oleh Polsek Semidang Aji, Polres OKU. 

Pria tersebut diduga terlibat dalam kasus operasi premanisme dengan tuduhan melakukan pemerasan dan ancaman pengrusakan, sebagaimana diatur dalam pasal 368 jo 406 ayat 1 KUHP.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, ketika seorang sopir sedang mengemudikan tronton melintas di jalan lintas Sumatera di Desa Raksa Jiwa. 

Saat itu, korban dihadang oleh pelaku yang meminta uang sebesar Rp.20 ribu. Meskipun ditolak oleh korban, pelaku mengancam akan melakukan kekerasan. 

Korban tetap melanjutkan perjalanan, namun pelaku mengejar dengan menggunakan sepeda motor dan menyalip di dekat SPBU Desa Pengaringan.

Setelah menyalip, pelaku melempari mobil korban dengan batu, menyebabkan kaca mobil bagian sopir rusak. 

Pelaku kemudian melarikan diri setelah melakukan perbuatan tersebut. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 8.30 WIB.

Setelah menerima laporan, Polsek Semidang Aji melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah adiknya di Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidang Aji, pada hari yang sama. 

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*/rls)