Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sempat Membuang Barang Bukti saat Hendak Ditangkap

Tersangka Ah (47) saat diamankan Polsek Muara Beliti, Musirawas. Foto: dok/ist
POLSEK Muara Beliti melakukan penangkapan terhadap seorang warga di Dusun IV, Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Tersangka, berinisial Ah (47), ditangkap di Jalan Umum Desa Bumi Agung pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 1.30 WIB. 

Dalam penangkapan tersebut, Ah diduga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,82 gram. Hal ini merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) I Musi 2024 yang digelar di wilayah hukum Polres Mura. Ah menjadi tersangka kesembilan yang berhasil ditangkap selama operasi ini berlangsung.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi menyatakan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan informasi dari warga pada tanggal 21 Maret 2024. 

Anggota polisi segera meluncur ke lokasi setelah menerima laporan dan berhasil menemukan Ah. Meskipun Ah sempat membuang barang bukti saat ditangkap, namun anggota berhasil menemukan satu kotak rokok filter yang berisi sabu seberat 0,82 gram.

Tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut saat diinterogasi dan saat ini tengah menjalani pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang. 

Kasat Narkoba menegaskan bahwa tersangka telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta. (*/red)