Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dua Pelaku Spesialis Curat Ranmor tak Berkutik di Rumah Makan

Kedua tersangka digeledah saat hendak ditangkap. Foto: dok/Polres Musirawas.
SETELAH menjadi buronan dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) Ranmor, dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh anggota Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas (Mura). 

Pelaku-pelaku tersebut diidentifikasi sebagai A (26) dan E (27), yang merupakan residivis dalam kasus Curat.

Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB di rumah makan Artomoro, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu. 

Mereka telah melakukan tindak pidana Ranmor di rumah Bahri (42) pada Kamis sebelumnya (7/3/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Menurut keterangan Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga terkait kejadian Curanmor. 

Tim penyelidikan berhasil mengarahkan ke tersangka A, seorang residivis Curat. Pada tanggal 21 Maret 2024, tim berhasil menemukan kedua pelaku di Rumah Makan Artomoro berdasarkan informasi warga.

Penggeledahan terhadap kedua pelaku menghasilkan barang bukti berupa senjata tajam dan kunci T. 

Selain itu, baju jaket hodie biru muda yang menjadi petunjuk CCTV juga ditemukan di rumah tersangka A 

Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polsek BTS Ulu untuk pemeriksaan lanjutan dan akan diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura.

Kedua pelaku mengakui perbuatannya dalam mencuri sepeda motor Honda CBR milik korban Bahri. 

Peran tersangka A sebagai pemetik menggunakan kunci T, sementara tersangka E bertugas mengawasi di atas sepeda motor. 

Mereka menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang dengan inisial B (dalam penyelidikan) di Kota Lubuklinggau dengan harga kesepakatan Rp4 juta, namun baru dibayarkan Rp2 juta dengan janji akan dilunasi pada 1 April 2024 mendatang.

A dan E merupakan residivis dalam kasus Curat, dengan catatan kejahatan yang berulang sebelumnya. Kedua pelaku akan menghadapi proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya yang merugikan korban sebesar ± Rp18 juta. (*/rls)