SELAMAT! Gaji Baru PPPK Tembus Rp7 Jutaan Berkat Perpres No 11 Tahun 2024
Ilustrasi. |
Terlepas dari statusnya sebagai non-PNS, PPPK juga berhak atas tambahan gaji sebesar 8 persen yang ditetapkan dalam Perpres No 11 Tahun 2024.
Kisaran Gaji Baru PPPK Berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2024
Menurut Perpres tersebut, berikut adalah rincian nominal gaji baru untuk PPPK golongan I hingga XVII:
- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Peningkatan Gaji Baru PPPK Pasca Perpres No 11 Tahun 2024
Peningkatan signifikan terjadi pada gaji PPPK terendah dan tertinggi setelah diterbitkannya Perpres No 11 Tahun 2024.
Gaji terendah PPPK meningkat menjadi Rp1,9 juta, dibandingkan dengan peraturan sebelumnya yang hanya mencapai Rp1,7 juta.
Sementara itu, gaji tertinggi PPPK kini mencapai Rp7,3 juta, naik dari Rp6,7 juta pada aturan sebelumnya.
Dengan demikian, PPPK di Indonesia kini dapat menikmati kenaikan signifikan dalam pendapatan mereka, memberikan dorongan positif bagi kesejahteraan dan motivasi kerja mereka.
Demikianlah ulasan mengenai gaji baru PPPK setelah diterbitkannya Perpres No 11 Tahun 2024, semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang terkait. (*/red)